Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya
Hakim Sidang Prapeadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Polda Jabar wajib memulihkan harkat dan martabatnya.-Dok. Radarcirebon.com-
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: