Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya

Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya

Hakim Sidang Prapeadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Polda Jabar wajib memulihkan harkat dan martabatnya.-Dok. Radarcirebon.com-

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: