Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Polri Akan Melakukan Hal Ini
Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Bareskrim Polri masih mempelajari hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Pura bahwa pihaknya masih mendalami dan melihat proses kasusnya.
"Bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin 18 Juli 2024.
Dia menjelaskan, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
BACA JUGA:Gerindra Tarik Mundur dari PDIP, Koalisi di Pilkada Majalengka 2024 Kandas
BACA JUGA:Tiba-Tiba Pohon Besar Tumbang, Timpa 3 Mobil di Kuningan
BACA JUGA:Duel Adik-Kakak di Kuningan Pakai Senjata Tajam, Pemicunya Soal Sepele
"Kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan akan tunduk pada putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tutupnya.
BACA JUGA:Gotas Dukung Abe Jadi Bupati Cirebon
BACA JUGA:Syariah Adira Finance Gelar Green Expo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024 pagi.
Dengan putusan tersebut, maka penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:150 Hektare Sawah Terendam Banjir di Indramayu, Ternyata Ini Dia Penyebabnya
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase