13 WNA Sumbang PAD Kota Cirebon, Per Orang Rp19 Juta Lebih
Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH menjelaskan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi bagi WNA. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com
Masing-masing telah membayar retribusi sebesar US$1.200 per tahun. Nilai rupiahnya sekitar Rp19.200.000 (kurs 1 dolar Amerika setara Rp16.000)
Jumlah itu untuk satu orang TKA. dengan total 13 TKA, maka uang yang masuk PAD Kota Cirebon sekitar Rp249.000.000.
Selain Perda, retribusi bagi TKA ini sebetulnya sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sudah termuat dalam prosedur perpanjangan kontrak kerja bagi WNA.
Adapun Pemot Cirebon baru memberlakukan aturna ini per Maret 2024. Sementara iu, ada 45 TKA yang bekerja di Kota Cirebon.
Hanya saja baru 13 orang yang sudah membayar retribusi karena memperpanjang kontrak kerja mereka.
Sebelum adanya peraturan daerah ini, TKA biasanya membayar retribusi di pusat karena Kota Cirebon belum memiliki peraturan daerah terkait.
Setelah diberlakukannya perda mengenai pajak dan retribusi daerah, Kota Cirebon baru bisa menerapkan kebijakan ini pada bulan Maret 2024.
"Ketika TKA akan membayar retribusi daerah, mereka harus mengajukan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke Disnaker sebagai acuan untuk melakukan pembayaran di bank," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: