PBNU Desak RUU Jaminan Produk Halal Dibenahi
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dihentikan sementara. Keseluruhan materi bahasan dinilai penuh syahwat monopoli yang harus terlebih dahulu dilakukan pembenahan. “Perspektif RUU JPH yang saat ini dibahas jelas sekali rakus dan otoriter. Kalau diteruskan sama saja dengan zaman orde baru,” tegas Ketua Maksum Machfoedz di Jakarta, Selasa (4/3). Pembenahan atas keseluruhan materi RUU JPH, lanjut Maksum, dimaksudkan agar perspektifnya baik untuk masyarakat dan tidak sarat kepentingan. Maksum yang tercatat sebagai guru besar di Fakultas Pertanian UGM tersebut juga mengatakan, RUU JPH harus dikembalikan pada prinsip bahwa sertifikasi adalah urusan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Urusan publik menurutnya bersifat partisipatif dan tidak monopolistik. \"Kalau Kemenag dan MUI rebutan monopoli, ya itu kemunduran bagi bangsa. Hari gini monopoli?\" katanya. Hal yang tak kalah penting, masih kata Maksum, adalah RUU JPH harus bersifat inklusif dengan memberikan kesempatan kelompok muslim untuk melayani umatnya. “NU jamaahnya ada 70 juta orang. Kami tidak pernah menyerahkan mandat kepada Majelis Ulama Indonesia dalam urusan keagamaan, termasuk urusan sertifikasi halal,” tandas Maksum. Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, mengatakan pihaknya sudah siap melakukan judicial riview terhadap UU JPH jika ternyata substansinya masih mengabaikan Nahdlatul Ulama. “Spirit monopoli dalam RUU JPH itu berarti mengabaikan Nahdlatul Ulama, dan jika formula itu masih dipertahankan hingga disahkannya RUU tersebut, maka PBNU akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi. Andi menambahkan, PBNU sudah menyampaikan draft RUU versi Nahdlatul Ulama sebagai bentuk tanggung jawab para kiai terhadap Allah SWT dalam urusan bimbingan kepada umat. “Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi Nahdlatul Ulama,” pungkasnya. (fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: