Ditanya Keseriusan Maju Pilkada, Sekda Majalengka Bicara Soal Takdir dan Perjuangan

Ditanya Keseriusan Maju Pilkada, Sekda Majalengka Bicara Soal Takdir dan Perjuangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

"Langkah yang saya ambil bukanlah tanda ketidakpatuhan, melainkan langkah yang dipertimbangkan dengan matang dan bertanggung jawab," jelasnya.

Dia berharap, keputusan mengubah jadwal cuti di luar tanggungan negara itu dipahami oleh semua pihak. Khususnya oleh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya.

"Saya sangat menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Namun, saya harus memastikan bahwa setiap langkah yang saya ambil adalah langkah yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Eman.

BACA JUGA:Indonesia Kirim 9 Atlet Bulutangkis di Olimpiade Paris 2024, Berikut Jadwal Pertandinganya

BACA JUGA:Warga Mengadu Melalui Layanan CLBK, Polresta Cirebon Langsung Sita Puluhan Botol Miras

Sebelumnya, Eman disinyalir telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan memasang APK, video, dan dukungan untuk maju sebagai calon bupati Majalengka.

Hingga akhirnya dia mendapatkan teguran resmi dari BKN Jawa Barat. Namun, Eman membantah rumor soal pelanggaran netralitas tersebut.

Eman menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemasangan baliho atau alat peraga kampanye lainnya.

"Saya memahami aturan yang berlaku bagi ASN. Saya tidak pernah memiliki ide ataupun terlibat dalam pemasangan poster atau spanduk yang mencantumkan profil pribadi saya atau mengajak untuk mendukung saya," tegasnya. 

Tidak hanya itu, Eman juga mengatakan, bahwa sebelum mendapat teguran resmi dari BKN Jabar, dia juga telah dipanggil oleh Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi dan mendapatkan teguran ringan.

"Sebelum surat dari BKN Jawa Barat itu disampaikan, saya sudah dipanggil oleh Pak Pj dan menerima teguran ringan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Pj atas peringatannya," bebernya.

Eman juga mengungkapkan bahwa Dedi memberikan saran kepadanya untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN). 

Ia telah mengajukan cuti sejak 1 Juli 2024, namun terjadi koreksi, sehingga pengajuan cuti dilakukan mulai 15 Juli hingga 22 September 2024.

"ASN wajib mundur sesuai aturan setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon bupati akan dilakukan pada 26 Agustus 2024, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 22 September 2024," jelasnya. (bae/ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: