SK Belum Ada, Ayin Bebas

SK Belum Ada, Ayin Bebas

JAKARTA -  Jika memang sesuai rencana, Artalyta Suryani alias Ayin terpidana penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bebas bersyarat hari ini (27/1). Namun hingga kemarin (26/1), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan bawahannya Dirjen Pemasyarakatan (PAS) terkesan saling lempar tanggung jawab terkait keputusan pembebasan bersyarat wanita yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu. ”Tugas dan beban saya terlalu berat. Tanyakan saja ke Dirjen PAS (Dirjen Pemasyarakatan),” kata Patrialis di Gedung Kemenkum HAM kemarin (26/1) saat ditanya tentang kepastian kebebasan Ayin. Patrialis berkilah dirinya sudah memberikan tanggung jawab pembebasan bersyarat Ayin kepada Untung Sugiyono yang menjabat sebagai Dirjen PAS. Menurutnya, jadi atau tidak Ayin bebas, semua berada di tangan Dirjen PAS. ”Dikeluarkan atau tidak SK-nya (surat keputusan) terserah pak Untung,” lanjut Patrialis. Meski begitu, Patrialis mengaku dirinya sudah menerima laporan dari Dirjen PAS bahwa pembebasan bersyarat Ayin sudah memenuhi syarat dan sudah saatnya mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Politisi PAN ini menegaskan sebagai seorang menteri, dirinya akan selalu mendukung keputusan yang dikeluarkan jajarananya. Tentu saja persetujuan tersebut dikeluarkan sejauh jajarannya memproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Tapi lagi-lagi dirinya tidak mengelak dikatakan sebagai pengambil keputusan pembebasan bersyarat Ayin. ”Tidak mungkin saya mengkaji sampai ke ujung perkara,” kata dia. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Patrialis memastikan bahwa Ayin akan bebas bersyarat pada 27 Januari. Menurutnya pembebasan bersyarat itu diberikan lantaran Ayin sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Ditemui terpisah, Untung mengaku hingga kemarin belum mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Ayin. Tapi untuk menerangkan, tim pemantau pemasyarakatan baru saja selesai mengkaji berkas-berkas berkas yang ada. Menurutnya, semua sudah diproses dan sudah dilaporkan ke Menkum HAM. Nah itulah yang menjadi kendala Dirjen PAS untuk mengeluarkan SK teresebut. ”Yang tanda tangan memang saya. Tapi kan keputusannya di pak menteri (Patrialis Akbar),” kata Untung saat menghadiri perayaan HUT ke-61 Imigrasi di Gedung Kemenkum kemarin. Untung juga tidak bisa memastikan apakah Ayin benar-benar bebas bersyarat besok. ”Kalau belum ada SK nya berarti belum (bebas bersyarat),” ucapnya. Tapi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan SK tersebut akan keluar besok atau lusa. Nah, jika besok SK tersebut ternyata turun, maka Ayin akan langsung menghirup udara bebas. Meski belum mengeluarkan SK Ayin, Untung menegaskan pihaknya memang mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Ayin. Menurutnya, Ayin telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat. Kata Untung, Ayin telah berke­lakuan baik selama mendekam di tahanan. Bagaimana dengan terbongkarnya rutan mewah milik Ayin saat masih mendekam di Rutan khusus wanita Pondok Bambu? ”Itu tidak dihitung,” kata dia. Untung beranggapan bahwa insiden ruangan tahanan mewah Ayin merupakan kesalahan petugas rutan. Menurutnya, ruangan tersebut merupakan hasil warisan para penghuni tahanan sebelumnya yang sebenarnya diketahui oleh para petugas. Selain itu, praktik memewahkan rumah tahanan sudah berlangsung sejak lama. Untung pun lebih menyalahkan para petugas tahanan. ”Kami sudah menindak para pegawai rutan karena dianggap membiarkan praktik itu,” ucapnya. Lebih lanjut pria berperawakan kurus itu menambahkan bahwa insiden ruangan mewah itulah yang menyebabkan Ayin tidak mendapat potongan masa tahanan alias remisi. Memang, sebelumnya Menkum HAM Patrialis menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan remisi kepada Ayin. Salah satu alasan mengapa Ayin tidak mendapat remisi, karena perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha itu telah menyulap ruang tahanannya menjadi ruangan yang mewah. Seperti yang diketahui pratik rumah tahanan mewah milik Ayin itu terungkap setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu pada awal Januari 2010 lalu. Terpisah, Kalapas Wanita Tangerang Etty Nurbaeti mengaku bahwa pihaknya belum menerima SK pembebasan besyarat Ayin. Lantaran belum menerima surat keterangan yang seharusnya ditandatangani Dirjen Pas itu Etty belum berani memastikan kapan Ayin akan menghirup udara segar. ”Belum ada informasi apa-apa (SK Ayin),” kata dia kemarin. Seperti yang diketahui dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai USD 660 ribu . Pada tanggal 29 Juli 2008 silam dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, Ayin mengajukan banding. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI malah memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor. Keputusan itu dikeluarkan pada pada 4 November 2008. Ayin terus berupaya hukum. Hasilnya pada tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) akhirnya memotong masa tahanan Ayin enam bulan. Jadi Ayin hanya menjalani hukuman selama 4,5 tahun. Nah, hari ini Ayin terhitung telah menempuh 2/3 masa tahanan. Karenanya dia dinyatakan berhak mendapat pembebasan bersyarat. Terpisah Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Moc­htar menyayangkan keputusan peme­rintah untuk memberikan pem­bebasan bersyarat kepada Ayin. Menurutnya, Ayin tidak pantas menerima pembebasan bersyarat. Sebab, lanjut dia, Ayin adalah penyuap penyelenggara negara yang termasuk tindak pidana berat. Selain itu, Ayin terbukti telah melakukan praktik suap di rutan, hingga mendapat fasilitas ruangan mewah. ”Tidak mungkin tidak ada  praktik suapnya,” kata dia. Seharusnya, kata Zainal, pemerintah tidak mengabulkan permintaan pembebasan bersyarat yang diajukan Ayin. Bagaimana dengan alasan pemerintah bahwa pembebasan bersyarat adalah hak setiap tahanan” ”Kan ada syaratnya. Kalau tidak memenuhi harus ditolak,” jawabnya dengan nada tegas. Menurutnya, keringanan bisa diberikan kepada narapidana yang benar-benar bekelakuan baik selama menjalani masa tahanan. ”Apa prestasi Ayin. Dia memang sempat mengajar bahasa Inggris di tahanan. Tapi itu nggak sebanding dengan masalah rutan mewahnya,” kata Zainal. Dia lalu mempertanyakan apakah Kemenkum HAM benar-benar serius memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika Kemenkum HAM benar-benar mengabulkan permintaan Ayin, berarti kementerian yang dipimpin Patrialis itu telah menciderai masyarakat atas rasa keadilan. (kuh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: