KPU Klaim Surat Suara Masih Kurang
MAJALENGKA – Surat suara untuk pemilu legislatif (Pileg) 2014, ditemukan banyak kelebihan dari jumlah jika dilihat dari kuota sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) plus 2 persen jumlah surat suara cadangan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka justru menyebut jika jumlah surat suara yang diterima mereka dari KPU RI kurang. KPU berpendapat, metode penghitungan 2 persen suara tambahan dari jumlah DPT, bukan berarti jumlah DPT Kabupaten Majalengka secara global. Melainkan jumlah DPT di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ditambahkan 2 persen. Sehingga, KPU menilai koreksi yang diberikan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang menyebutkan jumlah surat suara itu lebihan banyak, justru sebaliknya. KPU justru menilai jika surat suara yang diterimanya masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan jumlah surat suara bagi tiap-tiap TPS. “Penghitungannya salah kalau mengacu pada jumlah DPT global. Surat suara cadangan itu dihitung dari DPT di tiap-tiap TPS. Misalnya, di TPS A desa anu, ada 500 orang DPT, jadi 2 persen surat suara cadangannya ada 10 lembar,” kata Komisioner KPU Divisi Logistik Drs Nasihin, kemarin (4/3). Disamping itu, pihaknya juga memberlakukan sistem pembulatan ke atas untuk memenuhi kebutuhan 2 persen surat suara cadangan di tiap-tiap TPS. Misalnya, jelas Nasihin, di TPS B desa anu ada 320 orang DPT, jadi 2 persen surat suara cadangannya ada 6,4 lalu dibulatkan menjadi 7 lembar. Menurutnya, pola ini juga diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan surat suara cadangan di 2.772 TPS se-Kabupaten Majalengka. Sehingga, pihaknya mengkalkulasi jumlah kebutuhan surat suara cadangan untuk seluruh TPS di Majalengka ada 20.007 lembar. Sehingga, jika ditambah dengan DPT se Kabupaten Majalengka yang ada 964.112 orang, maka jumlah kebutuhan riil surat suara setidaknya memerlukan 985.119 lembar. “Jadi, kalau surat suara yang kita terima sebanyak 988.394 lembar, dikurangi surat suara untuk pemilu ulang sebanyak 5.000 lembar, maka jumlah yang tersedia hanya 983.394 lembar. Justru masih kurang 1.725 lembar, dari kebutuhan riil surat suara 985.119 lembar. Itu juga belum termasuk jumlah kerusakan surat suara yang lagi disortir,” jelasnya. Dia menambahkan, untuk menutupi kekurangan kebutuhan surat suara tersebut, bakal diajukan bersamaan dengan pengklaiman total jumlah kerusakan surat suara lainnya yang saat ini tengah dilakukan proses sortir oleh pekerja lepas KPU Majalengka. “Akan kita minta tambahan, mungkin nanti sekalian dengan proses mengklaim jumlah total kerusakan suart suara yang lagi disortir. KPU pusat sendiri memberi tenggat waktu batas akhir pengklaiman surat suara yang rusak sampai 20 maret nanti,” imbuhnya. anggota Panwaslu Majalengka Divisi Pengawasan Ayi Kurniasi SE menyebutkan jika berdasarkan amanat undang-undang, banyaknya surat suara adalah sejumlah daftar pemilih ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih. Disebutkan, jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU pada 17 januari 2014 lalu berada di angka 964.112 orang pemilih, maka jumlah 2 persen surat suara cadangan adalah sebanyak 19.282 lembar. Maka jika total surat suara pokok sejumlah DPT plus cadangan mestinya hanya berada di kisaran angka 983.394 lembar. Namun, kata dia, dari data yang diterimanya pada saat droping surat suara tersebut di KPU Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu, jumlah surat suara yang berisi nama-nama Caleg DPR-RI jumlahnya mencapai 988.799 lembar. Sedangkan, surat suara yang berisi nama-nama Caleg DPRD Kabupaten jumlah totalnya ada 988.394 lembar. “Menang pada berita acara dari ekspedisinya ada keterangan jika untuk surat suara Caleg DPRD Kabupaten, terdapat alokasi surat suara untuk Pemilu ulang sebanyak 1.000 lembar tiap-tiap Dapil (Daerah Pemilihan), tapi Kalau surat suara untuk DPR-RI tidak ada keterangannya selisih jumlah itu alokasi untuk apa,” terangnya. Dengan demikian, kata Ayi, jika di Kabupaten Majalengka ini ada 5 Dapil, maka jumlah selisih surat suara yang katanya dialokasikan untuk pemilu ulang itu ada 5.000 lembar, sehingga jumlah bersih surat suara sejumlah DPT plus 2 persen, sesuai dengan kalkulasi semestinya di angka 983.394 lembar. Akan tetapi, untuk surat suara Caleg DPR-RI, jumlah yang diterima KPU Majalengka dari KPU pusat, jika mengacu pada amanat undang-undang mesti sejumlah DPT plus 2 persen, maka kelebihanya mencapai angka 4.405 lembar. “Lagipula, kalaupun ada pemilu ulang itu waktunya kapan. Terus juga, setahu kami pemilu ulang itu hanya bisa dilaksanakan jika terjadi sengketa yang kemudian memunculkan putusan MK yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi, kenapa datangnya berbarengan dengan yang pokok,” sebutnya. Namun, kata Ayi, saat ini Panwaslu kesalahpahaman Panwaslu dan KPU soal jumlah surat suara dan tambahan surat suara sebanyak 2 persen dari DPT pemilih, sudah clear. “Sekarang sudah clear, kita sudah bertemu dan membahas duduk persoalan dari permasalahan ini,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: