PPK Harus Bersertifikat Nasional

PPK Harus Bersertifikat Nasional

KUNINGAN – Ratusan pegawai lingkup Pemkab Kuningan mengikuti bimbingan teknis dan ujian nasional sertifikasi pengadaan barang dan jasa oleh Bagian Pembangunan Setda, di Wisma Permata, Selasa (4/3). Bimtek dibuka Wakil Bupati H Acep Purnama. Kabag Pembangunan Setda Bambang Heriyanto MSi menjelaskan, bimtek dan ujian sertifikasi bagi pegawai perlu dilakukan setiap tahunnya. Tujuannya agar pemahaman aturan perundangan-undangan mereka terus meningkat. Sehingga muncul masukan-masukan positif untuk penyelenggaraan barang dan jasa secara lebih baik dan profesional di lingkup Pemkab Kuningan. “Dari bimtek dan sertifikasi nasional ini juga diharapkan tercipta kesamaan pola pikir dan persepsi terhadap kebijakan dan produk hukum pengadaan barang dan jasa. Kemudian juga tercipta pemahaman terhadap pentingnya tertib administrasi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa,” papar Bambang. Bambang menyebutkan, bimtek dan sertifikasi nasional tersebut membahas beberapa materi strategis. Di antaranya penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Studi kasus dan aplikasi, dilanjut ujian nasional sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa. Wakil Bupati H Acep Purnama MH menegaskan, sesuai amanat pasal 12 ayat 2 dan pasal 17 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Batang/Jasa Pemerintah, salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK ), pejabat pengadaan dan anggota kelompok kerja ULP wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. “Oleh itu, saya menyambut baik diadakannya bimtek dan ujian sertifikasi barang/jasa ini,” ujar dia. Menurut Acep, selain bisa meningkatkan pengetahuan dan wawasan di bidang pengadaan barang dan jasa, bimtek sangat baik untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga ke depan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemkab Kuningan bisa lebih baik lagi. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: