Mulai Hari Ini Banyak Razia Kendaraan Bermotor di Cirebon, Pelanggaran Ini yang Ditarget Polisi

Mulai Hari Ini Banyak Razia Kendaraan Bermotor di Cirebon, Pelanggaran Ini yang Ditarget Polisi

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto menyematkan pita kepada perwakilan peserta apel di Mapolres Cirebon Kota, Senin (15/7/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Jangan Kaget, Mulai Hari Ini Banyak Razia Kendaraan Bermotor, Kapolres Ciko Beberkan Hal Ini 

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Mulai hari ini Senin, 15 Juli 2024 akan ada banyak razia kendaraan bermotor, termasuk di Kota Cirebon.

Perlu diketahui, bahwa Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 mulai Senin (15/7/2024).

Jadwal operasi patuh ini sudah disebarluaskan. Yakni, akan berlangsung selama dua pekan. Dengan demikian akan berakhir pada 28 Juli 2024.

Sebelum Operasi Patuh Lodaya 2024 resmi dilaksanakan, Satlantas Polres Cirebon Kota menggelar apel gelar pasukan gabungan di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin pagi (15/7/2024).

BACA JUGA:Perlintasan Sebidang Bertambah, Menjadi Beban Pemkab Cirebon

BACA JUGA:Hasil Final EURO 2024 Spanyol vs Inggris: Inggris Belum Bebas dari Kutukan

Apel gelar pasukan gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto. 

Hadir pula sejumlah personel dari Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Denpomad) lll/3 Cirebon, Dishub Kota Cirebon, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano kHadiyanto mengungkapkan sejumlah sasaran pada Operasi Patuh Lodaya 2024. 

Antara lain adalah tindakan pelanggaran seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI. 

BACA JUGA:PLN Apresiasi Implementasi Layanan Elektronik ATR/BPN Jawa Tengah: Proses Cepat dan Semakin Aman

Kemudian tidak menggunakan sabuk keselamatan, kendaraan melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. 

Selain itu, masih ada lagi yakni berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: