Pengeroyokan Jurnalis di Sidang YLS, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Pengeroyokan Jurnalis di Sidang YLS, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam memberikan keterangan perihal penetapan 2 tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV.-radarcirebon.com-

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. 

BACA JUGA:Modena Perkenalkan Loundry Ecosystem Lewat WashStation dan Koleksi Mesin Cuci Lainnya

BACA JUGA:Hari Koperasi ke-77, Kospin SMS Raih Penghargaan dari Pemerintah Kota Cirebon

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia. 

Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.

Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.

"Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: