SE Judol Disebar, Sanksi Cukup Berat
Bambang Sudaryanto.-istimewa-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan Judi Online (Judol) dan Judi Konvensional di lingkungan ASN dan BUMD. SE tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Juli, dengan nomor 800/1975/BKPSDM.
Dalam SE, ada 8 poin yang ditunjukkan kepada ASN dan BUMD yang secara tegas melarang melakukan praktik judi online maupun judi konvensional. Bahkan, SKPD terkait juga harus menerapkan sistem pengendalian Intern untuk mencegah transaksi perjudian.
"Kita sudah mengarahkan ke SKPD untuk mensosialisasikan larangan Judi tersebut. Kalau ada terlibat judi, SKPD untuk melaporkan pegawai ke Inspektorat. Kalau BUMD melaporkan karyawan ke Dewan Pengawas BUMN," papar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto.
Dalam poin ke lima di SE itu, menyebutkan Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Satuan Pengawas Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional.
BACA JUGA:Geger Macan Tutul Turun Gunung, YLKI Jabar Sampaikan Hal Ini
Bilamana terbukti bawa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judol, maka Inspektorat Daerah dan Satuan Pegawas Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tim dari Inspektorat dan pengawas Intern BUMD sudah dibuat. Nanti saknsinya, sesuai dengan ketentuan berlaku. Sesuai pelanggaran, ada ringan, sedang, dan berat. Tergantung kesalahannya. Kalau beras sekali, sampai jadi Bandar, mungkin bisa sampai pemecataan dan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," terangnya.
Ia mengaku, Surat Edaran tersebut sudah disebar ke seluruh SKPD. Bahkan, ke Camat agar menginformasikan poin SE tersebut dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap unsur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.
"Taekait SE ini, kita juga sudah edaran dan sosialisasi. Baik melalui media sosialisasi maupun langsung," tandasnya.
BACA JUGA:Pantau KBM di PAUD Binaan DWP Kota Cirebon, Pj Sekda: Kita Dukung Perkembangan dan Pertumbuhan Anak
Disinggung soal apakah ada laporan adanya pegawai yang terlibat Judol. Ia mengaku belum menerimanya. "Saat ini belum ada, belum ada laporan yang terlibat judol atau judi konvensional," tandasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: