3 Srikandi Jadi Hakim Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti Baru
Saka Tatal akan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu, 24, Juli 2024.-Dok-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dihelat di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu, 24, Juli 2024.
Sidang tersebut akan dipimpin 3 srikandi yang menjadi hakim yakni Rizqa Yuniar, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Agenda sidang perdana adalah keterangan dari kuasa hukum Saka Tatal yang akan didengarkan keterangannya.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan, pihaknya berharap sidang tersebut berlangsung secara terbuka dan transparan.
BACA JUGA:Barisan Relawan Bamunas, Gagal Bikin Pasangan Bagus, Buka Peluang Diusung Koalisi Gemuk
Sebab, sebagai kuasa hukum yang pernah membela Saka Tatal di tahun 2016, besar harapannya agar persidangan dapat mempertimbangkan bukti baru yang disampaikan.
"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi lagi seperti peristiwa yang terjadi di tahun 2016-2017," kata Titin, kepada radarcirebon.com.
Dia mengungkapkan, fakta mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga jalannya persidangan harus dibuka setransparan mungkin.
Sebab, di perjalanan proses hukum sepanjang 2016 sampai dengan 2017, selaku kuasa hukum pihaknya sangat kesulitan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
BACA JUGA:Curhat 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudah Jenuh dan Ingin Dekat Keluarga
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan profesional, proporsinal. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi di persidangan ini," kata Titin.
Kepada majelis hakim, Titin juga berharap agar dapat mempertimbangkan dan meneliti bukti-bukti yang disajikan.
Kemudian meneliti dan mengkaji keterangan yang disampaikan di persidangan. Sebab, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa meneliti bukti yang kami sajikan, memeriksa saksi yang kami hadirkan di persidangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: