Publik Sudutkan Iptu Rudiana, Begini Respon Kuasa Hukumnya

Publik Sudutkan Iptu Rudiana, Begini Respon Kuasa Hukumnya

Gabungan kuasa hukum Iptu Rudiana menggelar konferensi pers, di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Gonjang-ganjing kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berlangsung pada 2016 silam, menyeret nama seorang anggota Polri, yakni Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah almarhum Eky yang pada saat itu ikut menangani pengungkapan kasus pembunuhan anaknya.

Namun, belakangan mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal mengaku bukan pelakunya.

Dalam sebuah wawacara diberbagai media, Saka Tatal terpaksa mengaku karena tidak kuat dengan intimidasi para penyidik.

BACA JUGA:Prediksi Marc Klok di Laga Kedua Piala Presiden 2024, Persib Bandung vs Borneo FC

BACA JUGA:Pertamina UMK Academy 2024 Tingkatkan Kualitas Usaha Indonesia

BACA JUGA:CEF 2024 Siap Digelar Minggu Ini di Kabupaten Kuningan

Begitu juga dengan kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya dijerat sebagai salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Wacana publik pun semakin menyudutkan Iptu Rudiana. Menanggapi hal tersebut, akhirnya Kapolsek Kapetakan ini angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Iptu Rudiana membantah sejumlah pihak yang telah menyudutkannya dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan, dirinya mengaku tidaklah kabur seperti anggapan khalayak publik.

BACA JUGA:23 Siswa SMK Gabungan Diamankan Polisi di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, Sedang Cari Lawan!

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Best Risk Management di CNN Indonesia Awards

BACA JUGA:Lawan Borneo FC, Bojan Hodak Belum Bisa Turunkan Pemain Baru

"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers dikantornya, Menteng, Senin 22 Juli 2024.

Pitra mengatakan kliennya merupakan anggota polisi aktif. Sehingga, kata dia, kliennya tunduk dan patuh terhadap aturan.

"Artinya, kalau seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan sesuatu hal itu, tentu beliau akan laksanakan," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Pitra menilai kliennya tak memiliki kewajiban untuk mengurusi kasus tersebut.

BACA JUGA:Pj Walikota Menjadi Pembina Upacara di SMP Islam Al Azhar 5 Cirebon

BACA JUGA:bank bjb Kembali Ditunjuk KSEI Menjadi Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran

BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM1 e: Kawal Pocari Sweat Run 2024

"Akan tetapi, karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau harus mematuhi SOP yang ada di Kepolisian.”

“Apalagi kasus ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu," tegasnya.

Diketahui, Iptu Rudiana usai kejadian kasus Vina Cirebon pada 2016, melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

Saat itu, Iptu Rudiana berdinas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase