LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.-@infolpsk-Instagram

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA:Rumah Zakat adakan Gebyar Muharram untuk Yatim Dhuafa

BACA JUGA:Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Achmadi menegaskan bahwa LPSK terus memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

BACA JUGA:Atasi Kemarau, Petani Indramayu Disarankan Ganti Benih Padi ke Varietas Lain

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Kanci Kulon

BACA JUGA:Indonesia U19 vs Timor Leste U19, Indra Sjafri Siapkan Dua Skenario

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase