Buat Surat Kehilangan dari Rumah Langsung Jadi

Buat Surat Kehilangan dari Rumah Langsung Jadi

Kepala SPKT Polresta Cirebon, Iptu Moch Fadholi, S.H menunjukan aplikasi SIKASEP.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kabar gembira buat warga Kabupaten Cirebon. Saat ini, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cirebon telah meluncurkan Aplikasi SIKASEP Polresta Cirebon.

Aplikasi tersebut, dapat melayani surat kehilangan online, tanpa harus datang ke kantor kepolisian lagi. Ya, sambil rebahan di rumah pun, masyarakat dapat memproses laporan kehilangan.

"Sekarang mudah sekali, tidak harus datang ke kantor polisi lagi, masyarakat bisa mengurus laporan kehilangan melalui online di Aplikasi SIKASEP Polresta Cirebon," kata Kepala SPKT Polresta Cirebon, Iptu Moch Fadholi, S.H kepada Radar Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Iptu Moch Fadholi menegaskan kalau untuk melaporkan kehilangan secara online di Aplikasi SIKASEP, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Aplikasi tersebut juga dibuat, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pelantikan dan Pengukuhan DPK Apindo Kota Cirebon, Enggartiasto: Pengusaha Jangan Ragu Berinvestasi

"Pelayanan ini gratis. Ini merupakan terobosan kami untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dan juga mempermudah masyarakat untuk mengurus pelaporan kehilangan ke kepolisian.  Terutama, mereka yang rumahnya jauh dari kantor kepolisian," tandasnya.

Ia menjelaskan cara menggunakan aplikasi SIKASEP.  Pertama-tama pelapor harus mendownload aplikasi SIKASEP di PlayStore. Setelah berhasil kemudian dibuka menggunakan aplikasi.

Setelah itu, pengguna baru harus membuat akun terlebih dahulu agar bisa masuk aplikasi SIKASEP. Setelah berhasil membuat akun, baru bisa membuat laporan kehilangan.

Pertama-tama untuk memilih menu +. Pada halaman berikutnya, pelapor harus mengisi data diri dan barang apa saja yang hilang, kemudian melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Setelah sudah diisi, pilih tanda pojok atas, untuk memilih barang  hilang yang akan dilaporkan.

BACA JUGA:Ternyata Masih Ada Kasus, Massa FIM Tuntut Panji Gumilang Ditangkap dan Kembalikan Tanah Rakyat

Terakhir ada tandatangan digital. Setelah semua diisi, klik tombol kiri. Kemudian tunggu notifikasi dari aplikasi. "Apabila petugas sudah memeriksa data dan sesuai, maka akan ada pemberitahuan di aplikasi. Kemudian, anda bisa langsung mengundu laporannya dan mencetaknya," terangnya.

Salah satu pengguna Aplikasi SIKASEP  bernama Evi Sukaesih warga Kecamatan Beber menyampaikan terimakasih kepada Polresta Cirebon yang sudah mengajari menggunakan aplikasi SIKASEP dan memproses laporan kehilangan melalui online.

"Adanya aplikasi SIKASEP memudahkan kami untuk melaporkan kehilangan. Kita tidak harus datang, sudah bisa langsung diproses. Ini gratis 100 persen," ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: