Update Kasus Vina Cirebon, Hari Kedua Penyelidikan di Bandung, Pengacara 2 Terpidana Bilang Begini

Update Kasus Vina Cirebon, Hari Kedua Penyelidikan di Bandung, Pengacara 2 Terpidana Bilang Begini

Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky saat menjalani rekonstruksi di Cirebon tahun 2016. Foto: -Dok. Radar Cirebon -

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Update kasus Vina Cirebon yang kali ini memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Mabes Polri melanjutkan penyelidikan di Bandung.

Pada Selasa 6 Agustus 2024, penyidik memeriksa dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Narkotika Kelas IIA atau Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Dua terpidana kasus Vina yang diperiksa atas nama Jaya dan Eko. Pemeriksaan itu terkait dengan laporan polisi terhadap Aep dan Dede dengan dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu.

Aep dan Dede merupakan saksi kunci kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

BACA JUGA:Panik! Jambret Handphone Nekat Terjun ke Jurang Cadas Pangeran Sedalam 25 Meter, Begini Kondisinya

Mereka diduga memberikan kesaksian palsu yang menyebabkan delapan orang terpidana divonis di pengadilan.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Winarno mengungkapkan, bahwa tim dari Mabes Polri memeriksa Jaya dan Eko untuk kepentingan penyelidikan.

Sehari sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 4 terpidana lainnya di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Mereka adalah Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto.

“Acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari, kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru saat ini, melakukan pemeriksaan terdakwa saudara jaya dan Eko Ramdani," demikian dijelaskan oleh Winarno kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:Liga 1 Ciptakan Perputaran Ekonomi Puluhan Triliun, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Musim 2024-2025

Menurut Winarno, dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu ini dikuatkan oleh pernyataan Dede baru-baru ini. 

Seperti diketahui, Dede menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihadirkan di persidangan kasus Vina pada tahun 2017.

Dia juga mengaku mendapat arahan dan Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian yang termuat dalam BAP kepolisian

"Itu yang tempo hari kami laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor," tutur Winarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: