Panitia 11, Kepsek dan Kades Definitif Dipolisikan
MAJALENGKA – Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Safrudin melaporkan panitia 11, kepala SD dan kepala desa definitif. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan berkas pencalonan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2013 terdapat kejanggalan. Dari sejumlah berkas yang dibawanya, Safrudin membeberkan bukti-bukti kejanggalan di antaranya persyaratan keikutsertaan pilkades yakni ijazah palsu karena ada perubahan nama, daftar riwayat hidup seperti orang tua pun berubah nama. Menurutnya, surat pernyataan dari dinas pendidikan melalui UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tempat tanggal lahir dari semula Majalengka, 1 September 1951 berubah menjadi Indramayu 30 September 1957. Jelas mengacu dari dokumen tersebut, berarti ini ada upaya rekayasa untuk memundurkan tanggal lahir guna memudahkan administrasi persyarakat pencalonan pilkades. “Padahal, kalau dari dokumen awal proses pencalonan pada tahun 2007 silam sudah melebihi batas usia. Karena saat itu dituntut harus ada sehingga membuat laporan ke pihak kepolisian. Berangkat dari situlah, diduga membuat surat kehilangan tahun 2000 ada rekayasa dan penyimpangan,” bebernya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Majalengka, Rabu (5/2). Menyikapi persoalan ini, Safrudin menilai bahwa hal tersebut sudah melanggar berdasarkan perda tentang pencalonan kepala desa salah satunya tentang batas usia maksimal 56 tahun. Pada tahun 2013, yang bersangkutan kembali mendaftarkan cakades dengan berkas-berkas yang sama pula. Selanjutnya, surat keterangan yang terlampir seperti nama dirinya beserta orang tuanya pun berubah. Jelas dari persoalan ini ada indikasi menggugurkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan lain sebagainya. Perlu ada pertanggungjawaban dari yang bersangkutan (Samsudin, red) dan panitia 11, serta kepsek dengan dugaan dokumen berkas tersebut secara hukum harus diluruskan. Dirinya menilai keikutsertaan Samsudin dalam pilkades dua periode ini terdapat kecurangan menempuh jalur ilegal untuk memuluskan kelengkapan administrasi. Dengan proses pilkades beberapa waktu lalu, dirinya akan terus berupaya mengajukan gugatan ini. Mestinya pihak panitia harus memverifikasi berkas itu. “Saya kira kalau soal sakit hati karena kekalahan saya dalam ajang pesta demokrasi lalu tidak mempermasalahkan, karena saya sudah legowo. Akan tetapi, setelah lihat dokumen ini saya berhak untuk meluruskan terkait adanya pelanggaran. Tanggal lahir ini mana yang benar. Seharusnya tidak boleh masuk karena faktor usia,” ujarnya didampingi mantan ketua LPM Desa Mekarjaya. Secara kelengkapan administrasi tersebut, tentu membuat dirinya merasa dirugikan. Meskipun tidak dilaporkan sejatinya hal itu sudah melanggar undang-undang dan perda. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak mempersoalkan proses kalah dan menang. Saya sudah legowo. Manakala ada penyimpangan dan rekayasa akan saya tuntut. Saya menduga ada kejanggalan termasuk dari informasi teman-teman seangkatannya juga bahwa beliau tidak tamat. Mestinya di sana juga ada stempel kepsek yang dulu, tetapi ini tidak ada,” tandasnya. Terpisah, sekretaris dua periode Pilkades Mekarjaya Kecamatan Kertajati, Saca saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya selama menjalankan tugas kepanitian 11 mengklaim sudah sesuai mekanisme dan prosedur bahkan sesuai dengan Perda tahun 2007 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pihaknya menyadari setiap prosesi pesta demokrasi pasti ada yang kalah dan menang serta ada ekses ketidakpuasan. “Saya juga kurang mengerti setelah kades definitif sudah dilantik malah muncul persoalan. Memang semua pesta demokrasi itu pasti ada memanasnya. Tetapi yang saya harapkan harusnya melaporkan sebelum proses pemilihan itu berlangsung. Bahkan waktu proses verifikasi tentang ijazah, kami melibatkan orang dinas dan kecamatan, dan tidak ada masalah,” tambahnya. Ia mengatakan, selama dua kali menjadi panitia 11, sejatinya tidak ingin keterwakilan menjadi bagian dari pantia namun hanya mendapat perintah. Ia heran setelah kades terpilih sudah dilantik malah baru dilaporkan. Kepala desa terpilih, Samsudin menambahkan, persoalan terkait dugaan ijazah palsu tersebut dirinya tidak berkomentar terlalu jauh. Pasalnya, segala sesuatu dan mekanisme maupun prosedur berada di panitia. Pihaknya hanya sebatas mengajukan berkas-berkas pencalonan keikutsertaan proses pilkades. Adapun diterima karena memenuhi persyaratan mungkin sudah masuk prosedur dari panitia. “Wajar mungkin karena kekalahan ini karena tidak legowo menerimanya. Karena saya duduk di sini tidak sekonyong-konyong asal jadi namun menjadi kepala desa itu hasil pilihan masyarakat. Dan keikutsertaan pencalonan itu sudah dua kali dan persyaratannya pun itu-itu saja. Dulu waktu saya kalah tidak ngusik, loh kenapa sekarang malah dipermasalahkan,” tegasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: