Makelar Tanah Gentayangan, Ditolak Warga, Incar Lokasi Dekat Cilengkrang
KUNINGAN - Ada gula ada semut. Itulah yang terjadi dengan rencana perusahaan asal Amerika Serikat, Chevron Geothermal Indonesia Ltd membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di lereng Gunung Ciremai, tepatnya di kawasan Cilengkrang, Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya. Ironisnya, proyek triliunan rupiah itu hingga sekarang belum ada kejelasan, kapan akan mulai dibangun. Lambannya proses pembangunan oleh perusahaan pemenang tender, PT Jasa Daya Chevron, membuat para makelar tanah gentayangan. Mereka mengincar beberapa lahan milik masyarakat yang dianggap bakal menjadi lokasi pembangunan PLTP. Ulah para calo tanah itu sebenarnya sudah berlangsung lama, atau begitu isu eksploitasi gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut berhembus beberapa tahun lalu. Parahnya, aksi broker itu sampai sekarang masih berlanjut. Mereka mengiming-imingi harga yang cukup tinggi, kendati masih di bawah harga yang diminta masyarakat Pajambon. Momon, warga Pajambon tak menampik maraknya calo tanah yang menyerbu desanya sejak beberapa tahun lalu. Sejauh ini, belum ada satupun warga di desanya yang terpikat rayuan para calo. “Saya selalu mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menjual tanah kepada para calo, meski harga yang diberikan menggiurkan. Jika tanah mereka (warga, red) dijual, mereka akan pindah ke mana? Apalagi tanah di Pajambon sangat subur dan menghasilkan pendapatan besar bagi masyarakatnya. Tapi kalau mereka memaksa menjualnya, saya tidak bisa mencegahnya,” papar Momon yang juga Kades Pajambon. Sebagai seorang pemimpin di desanya, Momon berusaha memagari warganya untuk tidak tergiur bujuk rayu para calo. Dia mengaku mendata semua tanah warga agar di kemudian hari memiliki data yang valid. “Seandainya pemerintah akhirnya menyetujui pembangunan pembangkit listrik di sini (Pajambon, red) kami tidak bisa mencegahnya. Tidak mungkin kami menghalangi keinginan pemerintah. Hanya saja yang perlu dipikirkan yakni kompensasi yang akan diberikan jika kami harus direlokasi,” ujarnya. Sayangnya, Momon mengaku putus komunikasi menyangkut pembangunan PLTP di desanya dengan pemerintah daerah. Pihak desa tak pernah diajak urun rembug termasuk juga memberitahu pemenang tender. Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Kuningan sebagai leading sektor, nyatanya tak pernah melakukan sosialisasi dari tahun lalu. Karena itu, dia tak mau ikut larut dalam isu pembangunan pembangkit listrik panas bumi sepanjang belum ada surat resminya dari pemerintah daerah. “Dulu memang pernah ada pertemuan menyangkut rencana pembangunan PLTP, tapi itu sekitar tahun 2011-an. Sekarang boro-boro ada sosialisasi, petugas dari SDAP saja belum pernah ada yang datang. Kami di sini juga kaget begitu mendengar sudah ada pemenang lelang PLTP. Tahunya juga dari bapak-bapak wartawan yang datang ke sini sekarang (kemarin, red). Kalau wartawan tidak datang ke sini, mungkin kami tidak akan pernah tahu. Harusnya SDAP tanggap mendatangi warga begitu berita pemenang lelang PLTP sudah diketahui,” ketus Momon. Dia juga mengatakan, jika di Cilengkrang terdapat sumber mata air panas. Lokasi ini sekarang dijadikan tempat objek wisata yang dikelola kelompok pengelola pariwisata (Kompepar) yang dibentuk oleh Pemdes. “Retribusi masuk ke Cilengkrang untuk pemasukan ke desa, dan perawatan Cilengkrang. Pengelolaannya ditangani oleh Kompepar, bukan oleh pemdes. Dulu untuk menuju ke Cilengkrang sangat sulit karena jalan setapak. Sekarang mobil bisa masuk ke lokasi meski hanya bisa muat satu kendaraan saja,” terang dia. Menurutnya, perjalanan menuju Cilengkrang membutuhkan waktu sekitar satu jam. Biasanya di akhir pekan, banyak pengunjung yang datang. Di tempat ini juga dibangun tempat parkir untuk para pengunjung. “Di sekitar Cilengkrang ada sekitar lima hektaran lahan termasuk dengan parkiran. Ke atasnya milik TNGC. Kalau proyek PLTP hanya membutuhkan lahan lima hektare, di sekitar Cilengkrang juga sudah terpenuhi. Jadi, seharusnya tidak sampai merelokasi pemukiman warga,” sambung dia. Sementara Sekda Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi saat ditemui Radar, kemarin, kembali mengatakan jika sampai detik ini, Pemkab Kuningan belum menerima sesen pun dana dari Chevron sebagai pemenang lelang. Karena itu, pihaknya menanggapi santai isu-isu yang berkembang di luaran. “Kewenangan pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai merupakan wewenang Pemprov Jabar karena lokasi WKP terletak di lintas kabupaten yakni Majalengka dan Kuningan. Ini sesuai dengan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi yang isinya bahwa pengelolaan panas bumi yang berlokasi di lintas kabupaten merupakan kewenangan pemprov,” tegas Yosep. Yosep menambahkan, jika proyek sudah berjalan, Kabupaten Kuningan sebagai daerah penghasil panas bumi akan mendapatkan bagian hasil melalui Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi. Untuk DBH yang akan diperoleh Kuningan ada sebesar 38 persen. Sebab, DBH dibagi-dibagi ke pemeriantah pusat, provinsi dan derah sekitar. “Pengelolan panas bumi dimaksudkan untuk lebih mensejahterakan warga bukan sebaliknya. Dengan demikian isu penjualan gunung tersebut tidak benar sehingga warga tidak usaha resah,” tukasnya. Terpisah, Wakil Bupati Kuningan, H Acep Purnama MH bertolak belakang dengan Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi. Justru sebaliknya, orang kedua di kota kuda itu memberikan keterangan yang senada dengan kicauan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di akun twitter tempo hari. “Tadi saya sudah perlihatkan kepada para wartawan berita acara persiapan-persiapan lelang, usulan penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan lainnya,” ungkap Acep kala dikonfirmasi Radar, kemarin (6/3). Hanya saja, lanjut Acep, pihaknya belum menerima surat yang ditandatangani gubernur sebagai bentuk perizinan. Yang Pemkab Kuningan miliki hanya risalah rapat-rapat persiapan pelelangan dan persiapan lainnya. “Jadi maaf perlu saya koreksi sedikit, Ciremai tidak dijual. Kami berharap tidak memuat pemberitaan yang bernuansa penyesatan,” ucapnya. Dipertegas lagi oleh Acep, pertambangan panas bumi tersebut belum dilelang. Risalahnya hanya proses lelang. Sedangkan surat keputusan lelang yang perlu diketahui itu belum ada. “Jadi, kami belum tahu juga kalau pemenangnya Chevron. Kami juga belum tahu persentase bagi hasil yang akan diperoleh Kuningan,” tandasnya. (ags/ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: