Pasca Penertiban Warem Goa Macan, Sekdes Ditunjuk Plt Kuwu

Pasca Penertiban Warem Goa Macan, Sekdes Ditunjuk Plt Kuwu

Camat Gempol Sri Darmanto-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Tepat satu hari pasca penertiban warung remang-remang (Warem) Goa Macan. Surat Keputusan  (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Desa Palimanan Barat, langsung  keluar. SK tersebut ditunjukkan kepada  Kadira yang menjabat sebagai Seketaris Desa (Sekdes).

"Plt sudah ditunjuk, yakni Seketaris Desa (Sekdes). SK Plt sudah diserahkan per 1 Agustus 2024. Sampai dengan saat ini, roda pemerintahan Palimanan Barat berjalan dengan baik," papar Camat Gempol, Sri Darmanto kepada Radar Cirebon, Senin (5/8/2024).

Kata Sri Darmanto, apabila melihat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 tahun 2020, Pasal 19 Ayat 2 huruf G, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kuwu.

Menyebutkan, Kuwu yang terlibat tindak pidana dan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Maka, secara otomatis akan diberhentikan, akan dilaksanakan Plt, Pj, dan PAW. Namun, bilamana masi dibawah 5 tahun, maka yang berlaku hanya Plt hingga Kuwu bebas dari penjara.

BACA JUGA:Optimis Dapat Rekom dari Gerindra, Tokoh Cirebon Timur H Suaib Jawahir Siap Maju di Pilkada 2024

"Kita tunggu sampai pada tuntutan dalam sidang. Kalau ancaman dibawa 5 tahun, maka Plt sampai Kuwu keluar (Penjara,red). Kuwu masa akhir jabatan sampai tahun 2027," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuwu Desa Palimanan Barat berinisial SN (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Ia tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni berinisial PR (20), AR (20) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Rifyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, pria berinisial PR telah menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik turun ke lapangan.

"Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat," paparnya.

BACA JUGA:Andre Taulany Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Istrinya Pasca Layangkan Gugatan Cerai

Benar saja, saat penggrebekan itu, PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Ya, dua orang itu adalah AR dan SN. Mereka pun dilakukan pengledahan, benar saja  ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.

"Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat Desa (Kuwu, red). Tepatnya, pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon," katanya.

Pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Hasil pemeriksaan itu, SN (Kuwu,red) berperan yang mempunyai uang, kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp 1,5 juta. Setelah mendapat barang sebanyak 1 paket, kemudian dipakai bersama-sama.

"Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B  masi dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia warga Kabupaten Cirebon," jelasnya.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kota Cirebon Gelar Soft Launching E-Monev

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: