Uang Suap Tak Sesuai Permintaan, Akil Geram

Uang Suap Tak Sesuai  Permintaan, Akil Geram

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sempat marah pada Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Penyebabnya, Wawan tak bisa memenuhi permintaan Akil, menyediakan uang Rp3 miliar untuk keputusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sikap Akil itu terungkap dalam dakwaan Wawan selaku pihak penyuap. Dalam dakwaan halaman 5 dijelaskan bagaimana Wawan curhat pada kakaknya, yang tak lain Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pada Atut, Wawan mengatakan Akil marah dan mengirim sms ke pengacara Susi Tur Andayani. Kemarahan Akil itu karena tidak segera. \"Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi, Susi ngeliatin SMS ke Wawan\". Begitulah pembicaraan Wawan ke Atut. Ratu Atut pun meminta Wawan segera membantu menyediakan dana yang diminta Akil. \"Enya sok atuh, ntar di ini-in,\" jawab Atut. Wawan pun kemudian hanya bisa menyanggupi uang suap Rp1 miliar. Uang dari Wawan itu diserahkan ke Susi. Pengacara perempuan itu kemudian menyampaikan uang dari Wawan ke Akil. Mengetahui hanya diberi Rp1 miliar, Akil kembali marah ke Susi. \"Ah males aku gak bener janjinya,\" ujar Akil membalas pesan singkat Susi saat akan menyerahkan uang Rp1 miliar. Dalam Pilkada Lebak Akil meminta uang Rp3 miliar. Untuk meredam kemarahan Akil, Susi berupaya menyakinkan dengan berjanji akan menagihkan kekurangannya pada pihak yang meminta tolong. Akhir pun akhirnya menyanggupi menerima Rp1 miliar. Namun sebelum uang sampai ke tangan Akil, perkara ini sudah terbongkar Operasi Tangkap Tangan KPK. Susi, Akil, Wawan dan barang bukti uang Rp1 miliar berhasil diamankan. Uang tersebut terdiri dari 8 ribu lembar pecahan Rp100 ribu dan 4 ribu lembar pecahan Rp50 ribu. Uang itu diberikan agar Akil membatalkan keputusan KPU Lebak dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Lebak. Keterkaitan Akil dengan dinasti Ratu Atut ternyata bukan hanya dalam hubungan sengketa Pilkada Lebak. Itu terungkap dalam dakwaan kedua Wawan yang terlibat penyuapan terhadap Akil untuk memuluskan pemenangan Ratu Atut dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011-2016. Dalam dakwaan kedua itu terungkap bagaimana Wawan sebagai Ketua Tim Pemenangan Atut melakukan beberapa kali penyuapan. Menariknya, penyuapan itu dilakukan dengan cara mentransfer uang dari rekening perusahaan Wawan PT Bali Pasific Pragama ke CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil. Transfer yang dilakukan bertahap tujuh kali itu berjumlah total Rp7,5 miliar. Dalam setiap transfer, anak buah Wawan menuliskan pesan sebagai pembelian alat berat, biaya transportasi dan order bibit sawit. Hal itu dilakukan agar seolah-olah terjadi hubungan bisnis antar dua perusahaan tersebut. Terhadap dakwaan itu, Wawan dan kuasa hukumnya menggunakan hak keberatan atas dakwaan. Mereka diberi waktu seminggu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengatakan pihaknya akan mengkaji fakta dalam itu dakwaan. \"Semula kan berkaitan Pilkada Lebak, sekarang dikaitkan dengan yang lain. Saya melihat ini hal yang baru jadi memerlukan diskusi dengan Pak Wawan,\" ujarnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: