Maling Sepeda Motor Beraksi di Masjid Pabedilan

Maling Sepeda Motor Beraksi di Masjid Pabedilan

Tersangka pencuri sepeda motor AW, berhasil diamankan pihak kepolisian berserta barang bukti.-Istimewa-radarcirebon.com

Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ditambahkan Kapolresta Cirebon, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 9 Agustus 2024.

Tersangka AW, berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain.

"Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut," sebut Kapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Taufik Resmi Jabat Pj Sekda Kuningan, Pj Bupati Percaya Kemampuan Taufik

BACA JUGA:Bersihkan Sampah Liar dari Tiga Titik di Desa Kertawinangun

Untuk menggali informasi lebih lanjut, AW masih menjalani serangkaian pemerksaan oleh petugas.

"Hingga kini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: