Kasus Vina Cirebon: 6 Terpidana Ajukan PK, Pengacara Singgung Kekhilafan Hakim

Kasus Vina Cirebon: 6 Terpidana Ajukan PK, Pengacara Singgung Kekhilafan Hakim

Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon saat mendaftaran permohonan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali alias PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Upaya hukum oleh keenam terpidana kasus Vina Cirebon ini dimulai ditandai dengan kehadiran belasan kuasa hukum mereka di PN Cirebon, Rabu siang (14/8/2024).

Adapun, 6 terpidana yang mengajukan Peninjau Kembali alas PK adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

6 terpidana mengajukan PK terbagi dalam 3 memori (berkas). Masing-masing memori untuk Rivaldi dan Eko. Kemudian 1 memori digabung untuk  Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

BACA JUGA:Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada 2023, Pelindo Jadi Kontibutor Terbesar Klaster Logistik BUMN

"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain," ungkap Jansangapan Hutabarat, salah satu kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon kepada wartawan.

Sementara kuasa hukum lainnya yakni Jutek Bongso menyebutkan, ada banyak novum antara lain ada 4 novum yang diprioritaskan untuk PK tersebut.

"Novum ada beberapa ya, yang saya ingat paling sedikit ada empat novum prioritas pada PK ini yakni novum tentang pencabutan keterangan Dede, pencabutan keterangan Liga Akbar, keterangan dari Widi dan Mega, kemudian juga saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan malam itu," sebutnya.

Jutek mengatakan, pihaknya memohon kepada PN Kota Cirebon agar bisa menghadirkan ke-6 terpidana pada sidang PK nanti.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Ada 3 Klaster dari Warpat, Warbeh hingga Dawuan

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Saksi AR Sebut Eky Minum Obat Terlarang Sebelum Meninggal

"Kami akan memohon, itukan kewenangan majelis hakim dan Lapas. Kamu akan memohon kepada majelis untuk dapat menghadirkan ke-6 terpidana. Masalah dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan kepada yang mulia," katanya.

Menurut Jutek, pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Ada lebih dari 100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: