Curi Mobil Pikap Lalu Dipotong-potong, 3 Orang Dibekuk Polisi Arjawinangun Cirebon

Curi Mobil Pikap Lalu Dipotong-potong, 3 Orang Dibekuk Polisi Arjawinangun Cirebon

3 anggota komplotan pencuri mobil pikap dibekuk jajaran Polsek Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tiga orang anggota komplotan pencuri mobil spesialis pikap berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.

Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Arjawinangun dan di wilayah lainnya di Kabupaten Cirebon.

Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial A, R, dan S yang semuanya merupakan warga Cirebon.

Satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor. 

BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024, Sektor Ini Jadi Skala Prioritas Pembangunan

Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan-potongan kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual.

Kapolsek Arjawinangun AKP Sumairi kepada radarcirebon.com mengatakan, dalam aksinya para pelaku mencuri mobil milik korban lalu di potong-potong sebelum dijual secara eceran.

"Para pelaku menjual potongan-potongan bagian mobil hasil curiannya itu secara eceran. Dalam aksinya, mereka merusak kunci garasi rumah korban lalu membawa kabur mobil jenis pikap dengan cara terlebih dahulu didorong keluar dari dalam garasi rumah korbannya. Mereka selalu beraksi pada malam atau dinihari," katanya di Mapolsek Arjawinangun, Kamis (15/8/2024).

AKP Sumairi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Arjawinangun tersebut.

BACA JUGA:Berkali-Kali Gempa Bumi Guncang Selatan Pulau Jawa dan Bali, Kekuatan Tertinggi 5,2 Magnitudo

"Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mencari anggota sindikat mereka lainnya termasuk para penadah barang hasil curian itu. Mereka (pelaku) kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: