Keras! Toni RM Tuding Polda Jabar Ketakutan

Keras! Toni RM Tuding Polda Jabar Ketakutan

Pengacara Toni RM mempertanyakan Polda Jabar masih menahan Sudirman, padahal terpidana kasus Vina Cirebon sudah dikembalikan ke Lapas Kesambi.-Tangkapan layar-radarcirebon.com

BACA JUGA:Catur Setiya Sulistiana Kembali Jabat Dekan FK UGJ

"Masyarakat Indonesia sekarang menyoroti Sudirman. Kenapa masih berada di Polda Jawa Barat? Harus bisa memberikan penjelasan secara resmi kepada publik," pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eky yang selama ini dititipkan di dua lapas berbeda di wilayah Bandung akhirnya dipulangkan kembali ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.

Pantauan radarcirebon.com, keenam terpidana tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis malam 15 Agustus 2024 sekitar pukul 20.10 WIB menggunakan mobil tahanan Transpas.

Mobil yang membawa keenam terpidana ini ngebut langsung masuk pintu samping Lapas Kelas 1 Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon menghindari wartawan dan keluarga para terpidana yang sudah menunggu di halaman depan lapas.

BACA JUGA:Eky Saat Kejadian Pakai Baju Orang Lain, Pemilik Buka Suara

Jansangapan Hutabarat salah satu kuasa hukum 6 terpidana kepada radarcirebon.com di Lapas Kelas 1 Kesambi, Kota Cirebon mengatakan, keenam terpidana tersebut tidak termasuk Sudirman.

"Keenam terpidana tiba dengan selamat di Lapas Kesambi ini. Mereka (terpidana) ini adalah yang dibon (pinjam) penyidik Polda Jabar dalam rangka pengembangan kasus DPO berkaitan dengan kasus Vina."

Dijelaskan Jansangapan, seharusnya ada 7 terpidana yang kembali ke Cirebon, namun terpidana atas nama Sudirman tidak ikut dipulangkan.

Disebutkan Dia, para terpidana ini dititipkan di dua lapas berbeda wilayah Bandung.

BACA JUGA:Pastikan Listrik Aman saat HUT RI, PLN Wujudkan Keadilan Energi bagi Seluruh Masyarakat

"Pemulangan para terpidana ini berdasarkan surat dari Polda Jabar yang menyatakan bahwa peminjaman narapidana ini dinyatakan telah selesai setelah keluarnya putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan," sebutnya.

Menurut Jansangapan, mereka (terpidana) dipindahkan ke Bandung pada tanggal 21 Mei 2024 atas permintaan Polda Jabar tertanggal 18 Mei 2024 dalam rangka pengembangan penyidikan kasus Pegi Setiawan.

Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Cirebon Yan Rusmanto mengatakan, kondisi keenam terpidana dalam keadaan sehat dan langsung beristirahat di dalam ruang tahanan.

"Kondisi mereka saat ini Alhamdulillah sehat dan tadi juga mereka langsung makan. Saat ini mereka dijadikan dalam satu kamar (ruang tahanan) di Blok G atau di bagian depan," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: