Pansus III DPRD Pelajari Penguatan Kebudayaan di Bali

Pansus III DPRD Pelajari Penguatan Kebudayaan di Bali

KUNKER. Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar mempelajari Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja. Mereka terbagi dalam empat pansus. Pansus II, III dan IV melakukan studi komparasi di Provinsi Bali. Sementara Pansus I di Provinsi Jawa Timur.

Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon misalnya, fokus terkait Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan di DPRD Kota Denpasar dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

Kunjungan pansus III yang berlangsung selama empat, 11 hingga 14 Agustus 2024 itu dipimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Koordinator Pansus III, Teguh Rusiana Merdeka SH. Tampak hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi.

Sekretaris Pansus III, H Khanafi SH MH, menjelaskan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mempelajari peraturan daerah yang telah diterapkan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

BACA JUGA:bank bjb Luncurkan Kredit Digital bjb KGB Pisan untuk ASN: Solusi Praktis dan Inovatif

"Kami ke sini hendak belajar. Barangkali dari Perda yang ada di Kabupaten Badung dan DPRD Kota Denpasar bisa dikolaborasikan atau menjadi referensi," kata Khanafi.

Dalam kunjungan tersebut, diketahui bahwa Kabupaten Badung sudah memiliki peraturan daerah terkait penguatan adat dan budaya, yang berfokus pada bidang pengembangan, kesenian tradisional, sejarah, dan cagar budaya.

“Kami masih penasaran, misalnya seperti apa dukungan pemerintah terhadap asosiasi atau lembaga yang fokus di bidang kesenian," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Made Widiana, menjelaskan, Kabupaten Badung telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2023, yang disusun berdasarkan Perda No.5 tahun 2020, dan disempurnakan mengikuti Permendagri No.90 tahun 2019.

BACA JUGA:Toni RM: Polda Jabar Tahan Sudirman Tidak Punya Dasar Hukum

“Memang kami tidak memiliki Perda yang persis dituju oleh teman-teman dari Kabupaten Cirebon, tetapi kami telah menyempurnakan peraturan yang ada,” katanya.

Selama kunjungan, diskusi dua arah yang progresif terjadi antara kedua belah pihak. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk kesejahteraan budayawan.

"Di Kabupaten Badung, ada hibah secara terus menerus. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan, seperti untuk Listibiya, lembaga yang menangani seni tradisional dan modern," jelas Made Widiana.

Contohnya, untuk kegiatan Pekan Budaya Daerah, Kabupaten Badung mengakomodasi kebutuhan Listibiya dengan hibah sebesar 960 juta rupiah. “Kami akomodasi kebutuhan mereka dalam bentuk hibah sesuai yang diajukan,” pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Bangun Jembatan Gantung, BRI Bantu Mobilitas Warga dan Dorong Ekonomi Masyarakat Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: