Penghitungan Suara Bisa 20 Jam

Penghitungan Suara Bisa 20 Jam

PATROL – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang, diperkirakan selesai sampai pukul 24.00. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patrol, Fuad Kurdi menuturkan, perkiraan tersebut disebabkan beberapa hal. Selain jumlah calon pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) cukup banyak atau dirata-ratakan 300 orang, juga karena proses penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten yang bakal memakan waktu cukup lama. Dia mengasumsikan jika setiap lembar surat suara membutuhkan waktu maksimal 1 menit, kemudian dikalikan 4 lembar maka proses penghitungan suaranya bakal memakan waktu sekitar 1.200 menit atau 20 jam. “Artinya, apabila penghitungan suara dimulai jam 2 siang tentu selesainya bisa sampai jam 12 malam,” terang dia kepada Radar, kemarin. Semula pihaknya memrediksi proses pemungutan suara yang akan banyak memakan waktu. Karena pemilih harus membuka, melihat, mencoblos serta memasukkan surat suara ke dalam kotak. Hal itu cukup merepotkan bagi pemilih yang kebanyakan masih awam, sehingga dapat memakan waktu cukup lama. Tapi setelah dihitung-hitung, justru pelaksanaan penghitungan sampai pencatatan rekapitulasi suara yang membutuhkan tempo lebih lama. Sebab, petugas KPPS harus membuka dan memperlihatkan kepada saksi terkait keabsahan hasil pencoblosan yang bisa saja terjadi komplain sehingga butuh ketelitian. “Kalau proses pemungutan suara masih bisa disiasati dengan menambah bilik suara. Tapi kalau penghitungan kartu suara, harus satu persatu dan rawan terjadi komplain dari saksi. Ini juga berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2009 lalu,” jelasnya. Sekretariat PPK Anjatan, Ade Sumantri mengatakan, menghadapi pelaksanaan hari H pemungutan dan penghitungan suara yang diprediksi sampai malam hari, seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan alat penerangan. Sebab sesuai aturan, penghitungan suara hasil pemungutan suara harus dilakukan di ruangan yang berpenerangan cukup. Tak kalah pentingnya, KPPS juga diminta membuat TPS tidak jauh dari pemukiman penduduk atau gedung fasilitas umum maupun lembaga pendidikan. “Jadi kalau butuh listrik tinggal colok saja. Gak usah sewa genset atai disel,” kata dia. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: