Ribuan RT-RW Indramayu Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan RT-RW Indramayu Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

7.948 Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Indramayu telah didaftarkan Pemkab Indramayu ke BPJS Ketenagakerjaan-BPJS KETENAGAKERJAAN CIREBON-RADAR CIREBON

Pihaknya juga berpesan pada para Ketua RT dan RW untuk dapat terus menciptakan keamanan dan kondusifitas lingkungan.

Memelihara kebersihan lingkungan dengan mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan menggalakkan kegiatan bersih-bersih lingkungan secara rutin setiap Jumat.

"Semua pembangunan dimulai dari Desa, banyak potensi daerah di Kabupaten Indramayu yang dapat terus dioptimalkan, namu hal ini perlu komitmen bersama, termasuk RT dan RW di dalamnya," ungkapnya.

Di samping itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Novri Annur menambahkan para Ketua RT dan Ketua RW Indramayu tidak perlu khawatir mengalami resiko kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia.

BACA JUGA:Breaking News! Eti Herawati-Suhendrik Terima Surat Rekomendasi Langsung dari Presiden PKS

Mereka telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang iurannya bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu. Ia pun turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemkab Indramayu atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para Ketua RT-RW Indramayu ini. Ia yakin ini akan membuat mereka merasa lebih nyaman dan bersemangat dalam menjalankan tugas Rt dan RW.

"Semoga ke depan akan disusul dengan perlindungan bagi ekosistem desa yang lain dan kebijakan Pemkab Indramayu ini diharapkan juga akan diikuti oleh Pemkab/Pemkot lainnya," tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Esra Nababan mengatakan seluruh Ketua RT-RW se-Kabupaten Ngawi ini mendapat perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan dua program tersebut, bila Ketua RT/RW mengalami musibah atau kecelakaan saat pergi, sedang maupun perjalanan pulang tugas RT-RW, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan diberikan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Kemudian, jika meninggal dunia biasa, karena sakit misalnya, ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

Pihaknya pun turut berterimakasih pada Pemkab Indramayu termasuk pada Dinas DPMD atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh RT-RW ini. "Kami harap sinergi dan kolaborasi terus berlanjut," tukasnya. (apr/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: