Ketua DPRD : Putusan MK Berpotensi Ubah Koalisi Pilbup Cirebon

Ketua DPRD : Putusan MK Berpotensi Ubah Koalisi Pilbup Cirebon

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM   - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Undang-Undang Pilkada berpotensi mengubah izin partai politik jelang pendaftaran pasangan bacabup dan cawabup di KPU. Sebab, perubahan tersebut mengubah ambang batas penalonan kepala daerah. 

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi mengatakan, keputusan MK terkait UU pilkada diprediksi mengubah peta politik diatur jelang pendaftaran calon pasangan di KPU. Meski demikian, ia belum melihat pergerakan secara masif dari keputusan tersebut di Kabupaten Cirebon. 

“Tapi kemungkinan besar, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora itu akan berpengaruh pada konstalasi Pilbup,” kata Luthfi, kepada Radar, 21 Agustus 2024.

Menurut Luthfi, dengan adanya putusan MK, akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, akan ada harapan baru dari politisisi khususnya di Kabupaten Cirebon. Sebab, mereka yang tidak masuk ke dalam lingkaran berlisensi bisa ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon.

BACA JUGA: Kompetisi Pemadam Kebakaran 2024, Upaya Disdamkarmat Kabupaten Cirebon Asah Ketangkasan Penanggulangan Kebakaran

“Tapi tentu akan ada perubahan juga pada kondisi yang sebetulnya sudah mulai terbentuk. Ini bisa memberikan pilihan kepada masyarakat karena sepertinya akan banyak calon bupati yang akan muncul,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Luthfi, persoalan kembali ke urusan finansial yang harus dipersiapkan untuk calon bupati. Betapa tidak, selama ini politik pragmatis tidak bisa dihindari. Dari jumlah 1,7 juta pemilih di Kabupaten Cirebon, 45 persennya merupakan pemilih pragmatis. 

“Meski memang pemilih pragmatis masih tinggi, namun dengan banyaknya pilihan tentu persoalan finansial juga sedikit tidak berpengaruh. Mudahnya pemilih di Kabupaten Cirebon menjadi pemilih cerdas dan bisa memilih calon bupati yang berkualitas,” tuturnya.

Terkait masalah waktu pendaftaran yang semakin mepet, Luthfi meminta agar putusan MK tersebut dituangkan ke dalam PKPU. Tujuannya, agar semua parpol bisa secepatnya bergerak dan mengambil langkah. Namun, kembali lagi, keputusan MK itu apakah didukung pihak yang mempunyai kewenangan, sehingga bisa mengoprasionalisasi regulasi itu, atau justru tidak didukung.

BACA JUGA: Pelatih Neil Critchley Dipecat Blackpool, Semoga Tak Berdampak Negatif Bagi Elkan Baggott

"Kita lihat satu minggu ke depanlah. Apakah ini berjalan atau tidak. Tapi saya berharap yang terbaik untuk demokrasi yang lebih baik lagi," tandasnya.

Luthfi menambahkan, sepertinya akan ada perubahan - perubahan besar pada dinamika negosiasi, pasca keputusan MK ditetapkan. “Intinya pasti akan ada perubahan konsensus pasca keputusan MK. Dan untuk PKB sendiri, tunggu satu sampai dua hari kedepan keputusannya seperti apa,” tutupnya. (sama)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: