Minimarket Masih Langgar Jam Operasional

Minimarket Masih Langgar Jam Operasional

KUNINGAN - Kendati sudah diberlakukan aturan jam operasional, tapi di lapangan masih banyak ditemukan minimarket yang melanggar. Dari total 84 minimarket dan swalayan yang ada di Kabupaten Kuningan, nyaris semuanya melanggar jam operasional yang ditetapkan. Pemerintah sendiri sudah menetapkan aturan jam buka minimarket yakni mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Bahkan banyak yang membuka usaha sejak pukul 08.00 dan tutup jam 00.00 WIB. Sayangnya, belum ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan terhadap minimarket yang melanggar. Dari pantauan Radar, swalayan yang membuka usaha dari jam 08.00 itu tidak sedikit yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Tidak heran jika konsumen lebih memilih datang ke pasar modern ketimbang pasar tradisional yang kondisinya semrawut dan becek. “Iya banyak yang melanggar, kami sudah imbau bahwa buka jam 10.00-22.00 WIB tapi mereka membandel,” ucap Kadisperindag Ucu Suryana melalui Kabid Perdagangan, Erwin Erawan SE kepada Radar, kemarin. Melihat pelanggaran yang dilakukan pengelola minimarket, sambung dia, pihaknya tidak tinggal diam dan sudah melayangkan surat teguran, tapi diabaikan pengelola minimarket. Pihaknya hanya bisa mengingatkan, karena yang berhak menindak adalah Satpol PP Kuningan. “Jadi, sekarang pihak Satpol PP yang harus bertindak tegas karena sudah jelas-jelas melanggar. Mengenai minimnya tindakan tegas terhadap pemilik pasar modern tersebut sangat beragam,” tukasnya. Salah satunya adalah banyaknya pemilik usaha berlindung di balik orang-orang yang berpengaruh di Kuningan. Kalau sudah seperti itu,Disperindag mengaku kesulitan untuk menindak. “Ya seperti itulah, makanya kami serba bingung. Jangankan masalah jam operasional, masalah perizinan juga banyak yang dilanggar,” jelas Erwin. Untuk aturan swalayan, menurutnya, memang ada pengecualian. Yakni bisa buka 24 jam, tapi untuk dilokasi tertentu seperti SPBU, rumah sakit dan objek wisata. Selain tempat-tempat tersebut, swalayan tidak bisa buka 24 jam. Mengenai sanksi bisa dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga bisa ditutup paksa. Namun, hingga saat ini belum ada kasus pencabutan izin. Karena selama ini belum ada tindakan tegas dari petugas. Terpisah, Dede seorang penjual rokok eceran di pinggir jalan mengaku, sejak banyak swalayan yang buka hingga 24 jam usahanya semakin sepi. Konsumen kebanyakan membeli di swalayan. “Sudah hampir setahun saya tidak buka malam hari karena sepi. Andai saja di swalayan bisa membeli rokok satuan, mungkin kami sudah bangkrut karena mau jualan apalagi?” sebutnya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: