3 Pengedar OKT Diringkus Jajaran Polresta Cirebon di Dukupuntang
3 pengedar OKT diringkus jajaran Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – 3 pengedar obat keras terbatas alias OKT berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Cirebon, Rabu 21 Agustus 2024.
Jajaran Polresta Cirebon menerima aduan dari masyarakat kemudian bergerak ke lokasi yang dicurgiai dan berhasil mengamankan tiga pengedar OKT.
Para tersangka berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24). Diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT ini berdasarkan aduan dari masyarakat di media sosial.
BACA JUGA:SONTOLOYO! Kakek Pensiunan ASN di Kuningan Cabuli Bocah SD
BACA JUGA:Marselino Gabung ke Oxford United, Begini Komentar Sang Pemilik Klub
Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Selain meringkus 3 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain 10 lempeng tramadol, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp280 ribu, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Sumarni, Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA:Bangga, Tahu Gejrot Khas Cirebon Eratkan Hubungan Diplomatik Indonesia -Inggris
BACA JUGA:Vakum 12 Tahun, Kabupaten Cirebon Kembali Menggelar Porkab dan Kejuaraan Tarkam
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Sumarni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: