Tok! Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Begini Respon Amar Zoni
Amar Zoni mendapatkan vonis 3 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh PN Jakbar, Senin 26 Agustus 2024.-@amarzoni-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Artis Amar Zoni akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang yang digar pada Senin 26 Agustus 2024 di PN Jakbar memutuskan bahwa Amar Zoni bersalah dan mendapat hukuman 3 tahun kurungan penjara dan uang denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakbar, terdakwa Amar Zoni tidak hadir secara langsung. Namun, dirinya mengikuti jalannya persidangan secara daring.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Andika Perkasa-Hendrar untuk Pilkada Jateng
BACA JUGA:Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama: Jaga Peradaban
BACA JUGA:Statistik Jay Idzes Usai Debut di Serie A, Catat Rekor Mengesankan
BACA JUGA:OJK Perkuat Infrastruktur SLIK
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," tutur majelis hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni lantas mengatakan, dirinya menerima putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
BACA JUGA:Pria Nekat Menceburkan Diri ke Sumur di Cirebon, Polisi Bocorkan Kondisinya
BACA JUGA:Rakercabsus, PDIP Resmi Usung Imron-Agus di Pilkada 2024
BACA JUGA:Atasi Angka Pengangguran, SMK Al-Asy’ariyah Buka Job Fair
Sebelum vonis dibacakan, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di PN Jakbar.
Adapun dia ditangkap untuk ketiga kalinya terkait dugaan kasus narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Berikan Motivasi kepada Atlet Porkab: Jangan Terlena, Fokus pada Masa Depan!
BACA JUGA:Peringati HUT ke-79 RI, BRI Kembali Berikan Beasiswa Bagi Paskibraka Tingkat Pusat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dani – Fitria Diusung PDI Perjuangan di Pilwalkot Cirebon
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan sepaket ganja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase