Tanda Tangan Surat Setoran Pajak (SSP) Bukan Tanda Tangan H. Maulwi Saelan
CIREBON - Seperti telah diberitakan sebelumnya di Harian Umum Radar Cirebon, Sabtu (8/3). Terungkap Ade Berliana Zulkifly (ABZ) kepada awak media membantah tudingan dirinya memalsukan tanda tangan H Saelan. Dia tidak merasa melakukan pemalsuan tanda tangan perihal pajak, karena pajak semuanya urusan H Saelan selaku penjual. Namun, salinan copy surat yang bertandatangan H. Maulwi Saelan, beralamatkan Jalan Bendungan Jatiluhur No. 111 Jakarta Pusat itu, melalui Ketua DKM Teja Suar, Karya, disebutkan bahwa tanda tangan pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH-Pasal 21) bukanlah tanda tangan asli (H. Maulwi Saelan-red). Dokumen yang diterima radarcirebon.com, dilampiri salinan copy Surat Setoran Pajak (SSP), tercantum nama WP H. Maulwi Saelan (qq. Hj. Tjitji Awasih Saelan), alamat WP, Kel. Bendungan Ilir, RT. 01 RW. 02 Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat. Uraian pembayaran, sebidang tanah seluas 740 m2 atas SHM No. 1177/Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Secara terpisah, Harian Umum Radar Cirebon, Sabtu (8/2), Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, Drs H Muslim Muchlas mengaku sudah mendengar pembatalan penjualan Masjid Teja Suar oleh H Saelan. Kalau memang demikian, MUI Kota Cirebon mendukung penuh langkah H Saelan. Karena bagaimanapun, masjid ini punya nilai sejarah dan menjadi sejarah di Cirebon. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: