BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2024 Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Persyaratannya..

BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2024 Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Persyaratannya..

--

RADARCIREBON.COM – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dalam proses pencairan tahap akhir. Kementerian Agama (Kemenag) pun mengajak para penerim BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Tahun anggaran 2024 ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS Madrasah sebesar Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap.

Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun. Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali.

Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

BACA JUGA:Tak Lulus Tes Kesehatan, Cakada Bisa Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Maju di Pilkada

BACA JUGA:Toko Bangunan di Desa Sukaurip Balongan Indramayu Kebakaran, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

BACA JUGA:Ada Fenomena Astronomi Bulan Bergerak Menjauhi Bumi, Berikut Penjelasan BRIN

Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

Dia mengatakan, proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, dibagi dalam empat tahap berikut:

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cakada, RSD Gunung Jati Lakukan Persiapan

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini, KPU Kota Cirebon Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Cakada, Nih Lokasinya

BACA JUGA:Indra Sjafri Rotasi Pemain, Timnas Indonesia U-20 Harus Terima Kekalahan 0-2 dari Thailand

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024;

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024

c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 - 24 September 2024

d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 - 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 - 11 Oktober 2024.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024. Berkas yang diunggah meliputi:

BACA JUGA:Laskar Macan Ali Dukung Pasangan Cakada Eti-Suhendrik di Pilkada Kota Cirebon 2024

BACA JUGA:Pendaftaran Cakada di Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Inilah Tahapan Selanjutnya yang Dilakukan KPU

a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)

b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)

c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga

d. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:

BACA JUGA:Pria di Lebanon Ini Alami Infeksi Penyakit Langka yang Terjadi Pada Alat Kelaminnya..

a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;

b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase