Himbauan KemenPANRB untuk Tenaga Honorer Diseluruh Indonesia: Harus Ikut Daftar PPPK 2024, Begini Alasannya..

Himbauan KemenPANRB untuk Tenaga Honorer Diseluruh Indonesia: Harus Ikut Daftar PPPK 2024, Begini Alasannya..

Pengadaan PPPK 2024. Foto:-Dok. Radar Cirebon-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai 2025 setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer.

Oleh sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta semua tenaga honorer ikut dalam pendaftaran PPPK 2024. 

Semua kategori tenaga honorer baik yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tercecer diharapkan ikut seleksi PPPK. 

BACA JUGA:Musim Kemarau dan Berangin Kencang, Waspada Bahaya Kebakaran

BACA JUGA:Untuk Orang Tua, Inilah Tips Dari BPOM dalam Memilih dan Memberikan Jajanan Anak di Sekolah

Karena, semuanya akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). 

Sebab, per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN). Kedepan sttatus kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. 

"Honorer di semua instansi ayo mendaftar PPPK 2024 yang tidak lama lagi akan dibuka. Jangan sampai tidak daftar, " kata Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Sabtu 31 Agustus 2024 dilansir dari JPNN.com.

Dijelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja 28 Agustus 2024, honorer akan diselesaikan tahun ini. 

BACA JUGA:Bey Machmudin Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024

BACA JUGA:Berikan Layanan Prima kepada Nasabah Prioritas, BRI Raih Predikat Diamond di Ajang Service Quality Awards 2024

Pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.

Aba mengungkapkan tahun ini formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk pemerintah daerah (pemda).

"Sebenarnya kuota kebutuhan PPPK 2024 sebanyak 2,3 juta. Namun, yang diusulkan pemda hanya 800 ribu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, " terang Aba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase