Usai Sidang PK Terpidana Kasus Kematian Vin dan Eky, Otto Hasibuan: Khilaf Harus Diperbaiki
Ketua Peradi Otto Hasibuan yang juga ketua tim kuasa hukum keenam terpidana memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Kota Cirebon, Rabu 4 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon berakhir Rabu 4 September 2024 pada pukul 18.00 WIB.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin 9 September 2024 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa terkait memori PK tersebut.
Usai sidang ditutup, keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy langsung dikembalikan ke Lapas Cirebon menggunakan mobil transpas yang sebelumnya membawa mereka ke PN Cirebon.
BACA JUGA:Jalani Sidang PK, Ketujuh Terdakwa Kasus Kematian Vina dan Eky Dapat Perlindungan LPSK
BACA JUGA:Dua Pelajar Asal Kota Cirebon Tabrakan dengan Bus di Jalan Jenderal Sudirman, 1 Orang Tewas di TKP
BACA JUGA:Berikut Keterangan Kemenag Perihal Tayangan Adzan Magrib di Televisi Pada 5 September 2024
Ketua Peradi Otto Hasibuan yang juga ketua tim kuasa hukum keenam terpidana mengungkapkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajukan PK yang dilakukan pihaknya.
"Pertama, novum atau bukti baru. Kedua, ada kekeliruan atau kekhilafan majelis hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri Cirebon maupun Pengadilan Tinggi Jabar pada waktu dulu."
"Ketiga, kami juga mengajukan dengan alasan adanya pertentangan dua putusan, saling bertentangan satu sama lain,’’ ungkapnya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Cirebon, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Sistem Android 15 Siap Dirilis, Tapi Bukan Untuk Umum
BACA JUGA:Kabar yang Ditunggu! Maarten Paes Bakal Perkuat Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi
Ditanyakan apakah kekhilafan hakim bisa disimpulkan ada peradilan sesat dalam kasus Vina, Otto mengakuinya.
‘’Iya, miscarriage of justice kan. Itu namanya suatu peradilan sesat yang menurut kita ya. Jadi, khilaf ya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase