Usai Sidang PK Terpidana Kasus Kematian Vin dan Eky, Otto Hasibuan: Khilaf Harus Diperbaiki
Ketua Peradi Otto Hasibuan yang juga ketua tim kuasa hukum keenam terpidana memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Kota Cirebon, Rabu 4 September 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Kekhilafan itu, kami tidak akan menuduh sengaja atau tidak sengaja, tapi namanya khilaf, maka harus diperbaiki,’’ ucapnya.
Menurut Otto, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus kematian Vina dan Eky adalah kasus murni kecelakaan.
BACA JUGA:Viral Jeh! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Suguhi Penceramah Asal Pakistan dengan Minuman Tuak
"Sebagaimana kami sampaikan sebagai kesimpulan, jelas bahwa kami berpendapat kasus ini adalah kecelakaan bukan pembunuhan," ujarnya.
Otto juga menyebutkan, dalam pembacaan momory PK yang disampaikan tim kuasa hukum terpidana ada beberapa novum atau bukti baru terkait perkara keenam terpidana.
"Beberapa novum atau bukti baru tersebut, diantaranya keterangan dua saksi Dede dan Liga Akbar pada BAP di tahun 2016 lalu yang mengatakan adanya suatu peristiwa yang mengarah adanya pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky."
"Namun, belakangan Dede dan Liga Akbar mencabut keterangan tersebut dan faktanya tidak ada peristiwa apa yang disampaikan di BAP 2016."
BACA JUGA:Paparkan Capaian Kinerja 10 Indikator Prioritas, Bey Machmudin Hadiri Evaluasi Kinerja Triwulan IV
"Bayangkan seorang Dede pada waktu itu termasuk Liga Akbar menyatakan di BAP nya dia melihat suatu peristiwa yang mengarah pembunuhan berencana, padahal fakta itu tidak ada."
"Artinya kalau Dede dan Liga Akbar ceritakan waktu itu, maka hakim akan memutuskan bebas terhadap para terpidana termasuk Saka Tatal," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase