KPK Terus Telusuri Aset Anas Urbaningrum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mendatangi rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, besok, Senin (10/3). Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan dirinya tidak mendapat informasi dari bagian penindakan bahwa penyidik akan datang ke rumah Anas. \"Tidak ada informasi penyidik akan datang ke Duren Sawit besok Senin, 10 Maret 2014,\" kata Johan dalam pesan singkat, Minggu (9/3). Johan mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan asset tracing harta dan kekayaan Anas. \"Dan menurut penyidik banyak informasi baru terkait asset yang diduga milik atau terkait dengan AU (Anas Urbaningrum) yang masih ditelusuri,\" tandasnya. Seperti diberitakan, kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengaku, pihaknya mendapat kabar penyidik akan datang ke Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melakukan penyitaan, Senin (10/3). Rencananya penyidik datang pada pukul 11.00 WIB. Handika menyatakan, pihaknya akan membuat \'sambutan\' untuk menyambut kedatangan penyidik KPK, meskipun komisi antirasuah tersebut telah berbuat semena-mena dan melampaui batas terhadap Anas dan keluarga. Sambutan itu, lanjut dia, seperti \'protokoler\' kaum pergerakan. Menurut Handika, tanah yang berada di Jalan Selat Makasar C9/22 itu berasal dari sumber yang sah dan legal. Ia mengatakan, tanah itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang disangkakan ke Anas. KPK sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Batul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: