Caleg Kampanye dengan Mirip Surat Suara

Caleg Kampanye dengan Mirip Surat Suara

MAJALENGKA – Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Majalengka dari salah satu partai politik (parpol) yang akan berebut suara di dapil 2 yang meliputi Cigasong, Sukahaji, Sindang, Maja, Argapura, Banjaran dan Talaga disinyalir melakukan black campaign (kampanye hitam) dengan cara membuat spesimen kertas suara. Karena merugikan caleg lain, masalah ini tampaknya bakal berbuntut panjang. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka HM Iqbal MI mengatakan, melakukan kampanye dengan cara membuat spesimen kertas suara sah-sah saja asal sesuai aturan dan tidak merugikan pihak lain. Tapi, jika yang dilakukannya itu dengan sengaja melakukan kampanye hitam, maka terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwenang yakni panwaslu. \"Saya menilai yang dilakukan salah seorang caleg di dapil 2 Majalengka dengan cara membuat spesimen kertas suara tapi mencantumkan nama-nama caleg lain secara kacau, sama saja itu melakukan black campaign. Karena itu merugikan caleg lain, maka terpaksa kami melaporkan hal itu ke pihak-pihak terkait yakni KPU dan panwaslu agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,\" jelas Iqbal yang juga Caleg DPRD Jawa Barat Dapil IX Sumedang, Majalengka dan Subang didampingi Sekretaris DPD Partai Nasdem Majalengka Agus Jajat Junandi di Sekretariat Partai Nasdem, akhir pekan kemarin. Dikatakan Iqbal, apa yang dilakukan caleg tersebut sepertinya ada unsur kesengajaan dan sarat muatan politis untuk merugikan orang lain yang satu dapil dengan dirinya. Sebab, dalam spesimen surat suara yang dibuatnya tersebut, nama-nama caleg tertentu dihilangkan dan nomer urut juga dikacaukan. Selain itu juga kata Iqbal, nama-nama caleg yang ada dalam dapil tersebut dengan sengaja ditulis tidak sesuai dengan daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan KPU. Seharusnya saat membuat spesimen kertas suara tersebut hanya menulis namanya sendiri dan mengosongkan nama caleg lain sehingga tidak merugikan orang lain yang satu dapil. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana MSi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, dirinya baru mendengar ceritanya dari salah seorang anggota KPU Majalengka. Mengenai spesimen kertas suara yang dinilai merugikan caleg lain karena isinya sengaja dibuat kacau, sampai saat ini belum melihat langsung karena belum mendapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan. \"Kami menunggu laporannya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh caleg yang membuat spesimen kertas suara tapi isinya dikacaukan. Silakan laporkan ke kami dan kami pasti akan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim untuk mencari data kebenarannya,\" jelas Agus. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: