Maulwi Saelan: Proses Balik Nama Sertifikat Tanpa Ijin Saya

Maulwi Saelan: Proses Balik Nama Sertifikat Tanpa Ijin Saya

Seperti diberitakan media ini, terkait berita acara Bahsul Masail, ditandatangani 27 Februari 2014, bertempat di Pondok Pesantren Abangan Al Jabbar, beralamat di Blok Kedung Dadap Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, tentang pemindahan Masjid Teja Suar yang akan direlokasi di Jalan Cempaka Wiratama Desa Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, tepatnya di belakang Masjid Teja Suar, delapan kyai menyepakati bahwa hukumnya boleh. Koordinator Jamaah Masjid Teja Suar, Tata Sastra, menanggapi kemungkinan delapan kyai tersebut tidak menghadiri rapat tanggal 2 Desember 2013, sehingga tidak mengetahui tentang hasil pertemuan membahas Masjid Teja Suar. Awak media ini berusaha mengkonfirmasi, H. Maulwi Saelan sudah mengetahui laporan yang dibuat Tata Sastra, dan mengizinkan untuk diungkap untuk meluruskan persoalan tersebut. (10/3) Mengutip Harian Umum Radar Cirebon, Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Jafar Aqil Siraj menegaskan bagaimanapun masjid adalah tempat ibadah haram hukumnya untuk diperjual belikan (22/10). Oleh karenanya, H. Maulwi Saelan melalui suratnya yang diterima radarcirebon.com, mengungkapkan proses jual beli ini belum terjadi disebabkan tidak terpenuhinya semua komitmen yang telah disetujui bersama. Menurut H. Maulwi Saelan, pihak Ade Berliana Zulkifli melakukan pelanggaran, harga tanah dan bangunan sebagaimana perjanjian ikatan jual beli yang telah ditanda tangani adalah, nilai bangunan senilai Rp. 2 milyar, nilai tersebut di luar harga tanah. Begitu pula halnya dengan pembelian tanah untuk bangunan masjid pengganti, \"Saya tidak tahu siapa pemilik lama dan berapa nilai dari pembelian tersebut,\" kutip surat H. Maulwi Saelan. Lebih lanjut, membangun masjid pengganti tanpa koordinasi dengan saya (H. Maulwi Saelan-red) dimana luas tanah, spesifikasi bangunan, ijin mendirikan bangunan, dan pengawasan bangunan. \"Proses balik nama sertifikat tanpa ijin saya,\" ungkap surat H. Maulwi Saelan. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: