Dana Kampanye PDIP Terbesar
MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akhirnya merilis laporan dana kampanye tahap II yang telah diserahkan pada 2 Maret lalu oleh 12 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg). Dana kampanye tahap II yang dilaporkan oleh 12 parpol peserta pileg tersebut, jika dibandingkan dengan pelaporan dana kampanye tahap I mengalami sejumlah perubahan dari segi nominal masing-masing parpol, maupun urutan parpol yang melaporkan dana kampanyenya. Misalnya saja, pada saat pelaporan dana kampanye tahap I, Partai Demokrat memuncaki dari segi nominal yang dilaporkan Rp2.662.300.000, justru turun nilai pelaporan dananya di urutan ke 5 karena hanya melaporkan dana kampanye pada tahap II ini sebesar Rp407.000.000. Sebaliknya, PDIP yang pada tahap I pelaporan dana kampanyenya berada di peringkat tiga sebesar Rp635.526.000, kini justru memuncaki posisi terbesar pelaporan dana kampanyenya pada tahap II dengan melaporkan sebesar Rp2.446.281.600. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Advokasi Sarkan SSos MM menyebutkan, berdasarkan SK KPU Majalengka No 65/KPU-Kab.011.329129/III/2014 tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye parpol peserta pileg tingkat Majalengka tahap II, memang terjadi perubahan dari tahap I sebelumnya. Hal ini, karena sifat pelaporan dana kampanye ini selalu dinamis sesuai kondisi keuangan parol dalam mendanai kegiatan kampanyenya. Dia menyebutkan, selain PDIP yang pelaporan dana kampanyenya paling besar dibanding dengan parpol lain di angka Rp2,6 miliar, posisi kedua dana kampanyenya terbesar adalah PKPI dengan Rp680.620.000. Di posisi ketiga ditempati Partai Golkar Rp649.645.600 dan posisi empat ditempati PPP Rp515.916.000. Sedangkan, parpol yang melaporkan dana kampanye tahap II paling kecil adalah PBB yang hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp500.000 saja. Dia menyebutkan, pelaporan dana kampanye tahap II ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, hal ini sebagai amanat dari ketentuan ayat 23 ayat (1) dan (3) dari Peraturan KPU RI No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pileg, serta surat edaran KPU RI No 69/KPU/II/2014 tentang laporan dana kampanye peserta pileg. Menurutnya, sumber dana kampanye parpol, berdasarkan aturan UU Pemilu dan Peraturan KPU RI bisa berasal dari lima sumber di antaranya dari parpol itu sendiri, para caleg, perseorangan, kelompok tertentu yang jelas, dan badan usaha tertentu yang sah. Akan tetapi, ujar dia, dana kampanye 12 parpol di Majalengka yang dilaporkan ke KPU, hanya menyertakan sumber dari caleg dan sumbangan perseorangan saja. “Tidak ada satu pun keterangan yang menunjukkan bahwa dana kampanye parpol berasal dari kelompok dan badan usaha tertentu,” jelasnya. Ditambahkan, setelah penyerahan laporan dana kampanye tahap II ini selesai, maka 12 parpol peserta Pileg 2014 tahapan selanjutnya wajib melakukan penyerahan laporan dana kampanye tahap akhir yang berlangsung pasca pelaksanaan kampanye terbuka pileg mendatang.(azs) Grafik pelaporan dana kampanye tahap II Nomor Parpol Jumlah dalam rupiah (posisi) 1. Nasdem 285.778.709 (posisi 8) 2. PKB 240.769.000 (9) 3. PKS 390.125.000 (6) 4 PDIP 2.446.281.600 (1) 5. Golkar 649.645.600 (3) 6. Gerindra 180.450.000 (11) 7. Demokrat 407.000.000 (5) 8. PAN 377.334.000 (7) 9. PPP 515.916.000 (4) 10. HANURA 194.451.000 (10) 11. PBB 500.000 (12) 12. PKPI 680.620.000 (2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: