Pemasangan APK Cenderung Abaikan Aturan
MAJALENGKA – Untuk ke sekian kalinya, Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka bersama panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ketua Panwaslu H Agus Asri Sabana MSi mengatakan, penertiban alat peraga selain melibatkan Satpol PP juga panwascam dan PPL di setiap desa. Pasalnya, dari hasil yang didapati itu jumlah sangat banyak mencapai ratusan. Pemasangan APK tersebut cenderung mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan, seperti memasang di pohon dengan cara dipaku maupun diikat. “Sekarang tidak hanya di jalur protokol maupun poros, melainkan sudah menjamur di setiap pelosok di Majalengka. Kebanyakan pemasangan alat peraga ini jauh dari pengawasan dan pemantauan pihak berwenang,” ungkapnya. Semua upaya mulai dari imbauan penertiban dan sosialisasi kepada aturan penyelenggara pemilu namun tetap saja komitmen dan kesadaran dari peserta pemilu kerap diabaikan. Sejatinya hal tersebut sudah jelas tertuang dari aturan KPU RI nomor 15 tahun 2013 dan KPU Majalengka nomor 84 dinilai mengabaikan estetika dan etika tata kota dan program lingkungan hidup. “Ukuran dan desainnya memang sengaja dibuat untuk menyesuaikan ukuran batang pohon,” ujarnya. Agar aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama ini bisa terlaksana dengan baik. Nyatanya, di lapangan masih banyak ditemukan APK terpasang. Karenanya, harus ada kesadaran dari semua pihak termasuk para pengurus parpol dalam memaknai aturan dalam pemasangan alat peraga tersebut. Sementara itu, Kasatpol PP Majalengka H Udin Abidin menambahkan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya menerjunkan petugas Satpol PP dari sejumlah kecamatan. Hal ini juga sesuai kesepakatan rapat yang dihadiri oleh KPU dan Panwaslu Majalengka serta perwakilan partai. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: