Eman Suherman Terlibat Kasus Pasar Cigasong? Indra Sudrajat: Itu Jelas Tertuang

Eman Suherman Terlibat Kasus Pasar Cigasong? Indra Sudrajat: Itu Jelas Tertuang

Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka ke PN Bandung. Foto:-JPNN.com-

Pertama adalah pelaku tindak pidana, kemudian pihak yang menyuruh melakukan dan pihak yang turut serta melakukan.

BACA JUGA:Tambah Emas dari Kickboxing, Klasemen Medali PON XXI Aceh-Sumut Kembali Dikuasai Jabar

"Artinya, sebuah peristiwa pidana tidak pernah berdiri sendiri, terutama dalam konteks administratif seperti ini. Bupati tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan birokrasi," jelasnya.

Menurut Indra, jika ada pembiaran terhadap proses yang salah, maka itu termasuk dalam kategori turut serta melakukan tindak pidana.

Dia juga menambahkan bahwa dalam konteks hukum administrasi negara, btidak bisa membuat produk hukum sendiri tanpa bantuan birokrasi yang ada pada saat itu.

"Jika produk hukum tersebut bermasalah, seharusnya birokrasi yang ada saat itu memberitahu bahwa hal ini akan menjadi masalah," tegasnya.

Sebelumnya, Surya Darma selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman-Dena Muhamad, sudah menanggapi perkembangan kasus ini.

Namun menurut Indra, pernyataan Surya Darma dinilai mengarahkan opini publik agar Eman terlihat tidak terlibat.

Surya sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan Eman dalam proyek Pasar Cigasong hanya sebatas menjalankan tuntutan birokrasi dan tugas pokok sebagai sekda.

"Keterlibatan Eman Suherman tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab atas proyek ini. Peran Sekda sangat strategis, dan sebagai pejabat tinggi di birokrasi, Eman seharusnya tidak bisa begitu saja cuci tangan dari tanggung jawab yang timbul dari proyek Pasar Cigasong," kata Indra menanggapi pernyataan tersebut.

Menurutnya, sekda tidak hanya memberikan masukan dan pertimbangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan atau menghentikan proyek jika ditemukan pelanggaran aturan.

"Sekali lagi, terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan pemerintahan adalah konsekuensi logis, baik dalam hal keberhasilan maupun kegagalan administrasi," tambahnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Eman Suherman disebut telah menandatangani sejumlah surat keputusan terkait proyek tersebut.

Salah satunya adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/2020 pada tanggal 11 Desember 2020, yang dibuat dengan tanggal mundur.

Surat keputusan ini menjadi dasar dalam penetapan mitra proyek Pasar Cigasong yang dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi sebesar Rp77,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: