Jalan Lingkar Butuh Lahan 42,5 Ha
SUMBER- Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, Ir Avip Suherdian MT, membantah dirinya cuek terhadap rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan membangun jalan lingkar (ring road) di Kabupaten Cirebon. Avip mengungkapkan, sebagai instansi di daerah dirinya belum bisa berbuat banyak. Pasalnya, design engineering detail (DED) dan master plan belum ada. \"Inikan ide dan inisiatif proivinsi. Bukannya kami cuek, pada dasarnya kami mau membantu, tapi mana DED dan master plan-nya. Kami sifatnya menunggu, karena ini kan ide dan inisiatif provinsi, semuanya dari provinsi dan kami hanya membantu,\" ujar Avip, kepada Radar, Senin (10/3). Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon, Teti Meirawati ST mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat bersama Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan (BPJWP) VI Jawa Barat. Koordinasi tersebut berkaitan dengan pra DED. Kemudian, belum lama ini, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi mengenai rencana feasibility study (studi kelayakan). \"Kami telah diundang oleh pihak Dinas Bina Marga Provinsi dan BPJWP untuk membahas pra DED dan feasibility study. Intinya pada rapat tersebut kami diminta untuk membantu proyek ini. Kami akan membantu dan menyambut baik,” katanya. Diungkapkannya, di dalam pra DED rencananya jalan lingkar tersebut panjangnya mencapai 20 kilometer dan akan menghubungkan Jalan Dewi Sartika (depan Bank bjb Cabang Sumber), Jalan Kenanga Kecamatan Plumbon, Jalan Pangkalan Kecamatan Plered dan Jalan Kalisapu Kecamatan Gunung Jati. Di dalam survei pra DED, pihaknya juga diminta bantuan untuk studi kelayakan. Dari tahap ini, diketahui bahwa luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 42,5 hektare. Namun, sebelumnya tim akan melengkapi dokumen fisik seperti, perizinan dan analisa dampak lingkungan (Amdal). \"Di dalam studi kelayakan nantinya akan ketahuan layak tidak program jalan lingkar ini diwujudkan,\"katanya, didampingi Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan, Ir Gatot Rachmanto. Usai dilakukan studi kelayakan, selanjutkan akan ada tahapan sosialisasi pembebasan lahan. Sedangkan perencanaan fisik akan dilaksanakan pada 2016 atau paling lambat 2017. \"Setelah studi kelayakannya selesai, selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya. Salah satunya mengenai sosialisai pembebasan lahan kepada warga,” tuturnya. Terkait potensi konflik sosial akibat pembebasan lahan, Teti tak menampik ada pro kontra di masyarakat. Namun, diharapkan upaya sosialisasi berhasil meyakinkan warga. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: