13 Kera Ekor Panjang Diserahkan Pengamen Topeng Monyet demi Bantuan Modal Usaha
Pengamen topeng monyet di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon menyerahkan hewan peliharaannya ke petugas gabungan, Jumat (20/9/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
RADAR CIREBON – 13 kera ekor panjang milik pengamen topeng monyet di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon diserahkan ke petugas gabungan.
Para pengamen topeng monyet ini secara sukarela menyerahkan kera peliharaan mereka tersebut untuk mendapatkan bantuan modal usaha alih kerja.
Penyerahan belasan ekor kera tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/9/2024).
Belasan ekor kera ini diserahkan kepada petugas dari Yayasan JSI (Jaringan Satwa Indonesia), Pemerintah Kabupaten Cirebon, BKSDA Jawa Barat, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Sempat Terjadi Ledakan, Rumah Warga Awirarangan Kuningan Ludes Terbakar
BACA JUGA:PADI dan Kaukus Muda Cirebon Dukung Paslon Dani-Fitria di Pilkada Kota Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Klangenan Ngatija menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit pada masyarakat melalui kera.
"Hal ini menanggapi kegelisahan masyarakat dengan banyaknya aktivitas topeng monyet terdapat unsur kejam terhadap monyet," jelasnya.
Mantan Kasie Humas Polres Cirebon Kota ini mengatakan, aktivitas topeng monyet memiliki risiko besar penularan penyakit pada masyarakat.
Itu karena terdapat potensi penularan virus dan bakteri TBC dan Hepatitis dari hewan ke manusia dan sebaliknya dari manusia ke hewan (zoonosis) terutama usia rentan pada anak-anak dan lansia.
BACA JUGA:Dua Wakil Spanyol dan Jerman Dapat Hasil Berbeda di Macth Day Perdana Liga Champions 2024-2025
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melarang aktivitas topeng monyet sesuai surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 524.31/1504/ Tahun 2015.
Topeng monyet juga melanggar kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 tentang penyiksaan hewan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan, pasal 66 Ayat (2).
“Dan juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan," pungkas Ngatija.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: