Materi Lelet, 4 Perda Batal Diparipurnakan
KEJAKSAN- Rencana pengesahan 4 raperda hari ini, Rabu (12/3), dipastikan batal. Padahal, sesuai dengan agenda yang dirapatkan di Banmus DPRD, hari ini akan dilakukan rapat paripurna pengesahan 4 raperda. Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE membenarkan hal tersebut. Tidak dilaksanakannya rapat paripurna mengingat materi raperda yang ada belum rampung. Dari 4 raperda yang ada, baru 1 raperda yang siap untuk diparipurnakan. Maka dari itu pengesahan akhirnya ditunda. \"Tidak jadi karena memang perda yang lain belum siap. Baru satu perda yang selesai,\" ujarnya, kemarin. Perda yang sudah siap tersebut adalah perubahan kedua atas Perda Kota Cirebon No 13/2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, 14/2008 tentang dinas-dinas daerah dan 15/2008 tentang lembaga teknis daerah, Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Sementara tiga perda lainnya, yakni Perda Pasar Tradisional dan Toko Modern, Perda Izin Gangguan dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika masih dalam pembahasan. \"Yang lain masih dilakukan pembahasan,\" lanjutnya. Dirinya mencontohkan, untuk perda Pasar Tradisional dan Pasar Modern, hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai titik pasar modern atau minimarket. Sehingga, pengesahan perda harus ditunda hingga ada kesepakatan. Lalu kapan akan dilaksanakan pengesahan 4 perda tersebut? Yuliarso belum bisa memastikannya. Namun yang jelas, kata dia, penyelesaian perda tersebut tidak akan memakan waktu lama. \"Insya Allah sebelum pemilu sudah bisa diparipurna,\" ujarnya. Terpisah, Ketua Pansus perubahan kedua atas perda Kota Cirebon No 13/2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, 14/2008 tentang dinas-dinas daerah dan 15/2008 tentang lembaga teknis daerah, Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Lili Eliyah SH MM membenarkan bahwa pengesahan atas perda yang dipimpinnya ditunda. Padahal, dari segi materi, kata dia, perda miliknya sudah siap untuk disahkan. \"Yang saya memang sudah selesai dan siap untuk diparipurnakan. Tetapi katanya materi perda yang lain belum selesai. Kan tidak mungkin kalau paripurna hanya satu perda. Jadi ya menunggu perda yang lain,\" tuturnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: