Divonis, Ariel-Luna Menangis

Divonis, Ariel-Luna Menangis

BANDUNG - Terdakwa kasus video ‘mesum’ Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan. Kekecewaan nampak tidak bisa disembunyikan punggawa band Peterpan. Begitupun isak tangis seolah tak tertahan dari kekasih Ariel, Luna Maya yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1). “Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Sontak, Luna yang juga didampingi para seniman Indonesia itu langsung histeris. Sementara Ariel, berusaha terlihat tegar meski sesekali air matanya tak tertahan. Majelis Hakim memang menyatakan kekasih Luna Maya tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi. Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan. Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya. Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Akan tetapi, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut. Menanggapi putusan, Ariel me­ng­aku pasrah. Ia enggan untuk membeberkan strateginya. “Saya ngga mau mendahului,” katanya.Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelantun ‘Topeng’ ini lebih ringan, tapi JPU Rusmanto mengaku cukup puas. “Cukup puas, tapi untuk banding kita pikir-pikir dulu,” ujar Rusmanto usai sidang vonis. Sedangan pengacara Ariel, Oce Kaligis mengaku heran dengan vonis tersebut. “Ariel kan bukan penyebar, tentu saja kita akan banding,” tegasnya. Sementara usai pembacaan putusan majelis hakim, massa sebuah ormas Islam melakukan pengeroyokan terhadap anggota salahsatu ormas yang pro terhadap Ariel. Hal tersebut diduga dipicu saat ormas Islam hendak menghadang pintu akses keluar bagi kekasih Luna Maya. Pantauan wartawan, usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, sejumlah massa menutup pintu keluar. Saat berada di pintu barat, sejumlah ormas islam bertemu dengan sejumlah ormas pro Ariel (Pemuda Pancasila). Akibatnya terjadi aksi adu mulut yang berujung pengeroyokan. Pemuda Pancasila yang kalah jumlah memilih masuk ke Pengadilan Negeri Bandung. Rupanya, emosi ormas Islam yang masih memuncak langsung melampiaskan dengan melempar batu ke mobil PP yang sedang diparkir. Akibatnya, kaca depan mobil dengan taft motif loreng tersebut hancur berantakan. Tidak hanya itu, massa pun memukul badan mobil dengan kayu-kayu yang mereka bawa. Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKBP Endang Sri Wahyu Utami mengatakan pihaknya sudah menghimbau kepada anggota Pemuda Pancasila. “Saya sudah imbau, supaya tidak pakai atribut, malah ngeyel,” ujarnya saat ditemui wartawan. Menurutnya bentrokan tersebut sulit dicegah oleh petugas kepo­lisian. “Kami sulit cegah karena mereka berdua mempunyai dua kepentingan yang berbeda,” pungkasnya. Aksi massa tersebut berujung lolosnya Ariel dari PN Bandung. Di­angkut dengan kendaraan taktis lapis baja milik Polda Jabar, Ariel mampu menerobos kepungan massa dan pulang ke Rutan Kebon Waru. Sementara itu, usai persidangan beberapa anggota Pemuda Pan­casila (PP) membuat Laporan Pengaduan ke Polrestabes Bandung. Hal tersebut terkait pengrusakan terhadap mobil Mercy G300 milik PP. Salah pengurus mengaku pihaknya hanya berusaha melakukan pengamanan terhadap Luna Maya yang juga anggota dari PP, bukan pengamanan terhadap Ariel. (dhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: