2 Pengedar OKT Ditangkap Polisi di Plered Cirebon

2 Pengedar OKT Ditangkap Polisi di Plered Cirebon

2 pemuda berinisial NY (29) dan SH (25), pengedar OKT, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.-Istimewa -Radar Cirebon

Kepada penyidik, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal, dengan cara online. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: