Pitra Nasution Marah-marah di TKP Kasus Vina, Mengaku Sebagai Korban

Pitra Nasution Marah-marah di TKP Kasus Vina, Mengaku Sebagai Korban

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Nasution, memberi pernyataan kepada wartawan saat PN Cirebon melakukan pemeriksaan setempat di TKP kasus Vina, Jumat (27/9/2024). Foto: -Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBONPitra Romadoni Nasution marah-marah di TKP kasus Vina Cirebon, Jumat, 27 September 2024.

Kuasa hukum Iptu Rudiana ini merasa dihalang-halangi oleh pihak tertentu ketika akan menyaksikan pemeriksaan setempat oleh hakim PN Cirebon.

Pitra terlihat berada di lokasi bersama pengacara lainnya yakni Elza Syarif. Keduanya merupakan kuasa hukum dari Iptu Rudiana, RT Pasren, Abdul Kahfi dan Aep Rudiansah. 

Saat ditemui awak media, Pitra mengaku sebagai korban. “Yang pertama, kami selaku korban. Kami di sini selaku korban,” kata Pitra.

BACA JUGA:Cek TKP Kasus Vina Cirebon Dimulai, Hakim Arie: Bukan untuk Menentukan Benar Salah

BACA JUGA:Senam Bareng Ahmad Syaikhu, Emak-emak Cianjur Suarakan Dukungan untuk Pasangan ASIH

“Saya mewakili ada empat orang loh. Yang pertama Iptu Rudiana (ayah kandung Eky), yang kedua Aep Rudiansah, yang ketiga Pasren, yang keempat Abdul Kahfi,” imbuhnya.

Menurut Pitra, pihaknya tidak dilibatkan dalam pemeriksaan setempat oleh PN Cirebon. Yaitu mengecek 4 lokasi yang merupakan TKP dalam kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016.

“Hari ini saya ingin mastikan, apakah pemeriksaan setempat itu, pemohon PK ini, menyampaikan keterangan yang benar atau tidak,” katanya.

Menurut Pitra, pihaknya telah dihalang-halangi oleh pemohon PK dalam hal ini adalah kuasa hukum terpidana kasus Vina untuk melihat pemeriksaan setempat di TKP kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:GEGER Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon

BACA JUGA:Kasus Ibu Bunuh Bayi di Cirebon, NY Tidak Tahu Pria Mana yang Menghamilinya

“Hari ini teman-teman sendiri sudah lihat bahwasanya kami selaku korban di sini dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut oleh pemohon PK,” tambah Pitra.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya dia adalah advokat dari pada pemohon PK. Tentu ini sangat kita sesalkan sekali tindakan-tindakan dari pada para terpidana ini yang menghalang-halangi pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Cirebon,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: