Astagfirullah! Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Tersangka Ayah dan Anak

Astagfirullah! Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Tersangka Ayah dan Anak

Santriwati di Kabupaten Bekasi menjadi korban aksi pencabulan.-Asep Kurnia-radarcirebon.com

BEKASI, RADARCIREBON.COM – Aksi bejad berkedok lembaga pendidikan keagamaan kembali terungkap oleh aparat kepolisian.

Kali ini, polisi berhasil menangkap ayah dan anak karena menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Al-Qonaah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 28 September 2024.

"Perhari ini, dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Tersangka jadi dua orang, yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu 28 September 2024.

BACA JUGA:Bertemu Warga Purwakarta, Ahmad Syaikhu Bicara Soal UMKM, Kesehatan hingga Pemilih Pemula

BACA JUGA:Maulid Nabi dan Milad Surabraja Sukses Abadi, Ada Adik Syekh Ali Jabber

BACA JUGA:Scoot Airlines Mendarat Perdana di BIJB Kertajati, Rute Penerbangan Majalengka-Singapura Dibuka

Dijelaskan, aksi pencabulan ini terungkap setelah tiga orang menyampaikan laporan kepada kepolisian. Dia menduga masih ada korban lainnya yang belum melapor aksi bejat kedua guru ngaji tersebut.

"Kemungkinan masih ada, tetapi kita masih mendalami," ucap Wira.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa delapan saksi. Para saksi ini merupakan teman-teman korban.

"Jadi memang saksi-saksinya teman korban juga. Kemudian beberapa siswa yang ada di sana itu sudah memberi keterangan kepada kami," ungkap Wira.

BACA JUGA:Punya Peran Strategis, 3 Kiat Sukses bagi Mahasiswa

BACA JUGA:Pasangan ASIH Bertekad Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di Jabar

Dia menjelaskan, yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni bukti visum para korban, yang menyatakan adanya perbuatan pencabulan.

"Pasal yang diterapkan kita menggunakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Masih menurut Wira, bahwa Pondok Pesantren Al-Qonaah, di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin legalitas.

Dia mengungkapkan, sebutan ponpes itu diberikan oleh warga sekitar. Alasannya aktivitas murid-murid yang mengaji dan menginap berhari-hari.

BACA JUGA:Pasangan ASIH Bertekad Tingkatkan Layanan Kesehatan Seluruh Pedesaan di Jabar

BACA JUGA:Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM

"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang ponpes karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada.

"Jadi memang dia (kedua tersangka) ini guru ngaji. Namun, karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren. Hanya menginap di tempatnya jadi kayak sudah pondok pesantren," lanjut dia.

Wira mengimbau agar masyarakat lebih teliti dengan menanyakan legalitas pondok pesantren sebelum menempatkan dan mengirimkan anggota keluarganya. "Harus lebih hati-hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase