KPU Revisi Lokasi: Kampus Boleh Jadi Tempat Kampanye, Tapi dengan Catatan
BERI KETERANGAN: Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk titik lokasi kampanye pada Pilkada, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan, dan ada yang dibolehkan tapi dengan catatan. Untuk lokasi lingkungan pendidikan seperti SD, SMP hingga SMK-Abdullah-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masa kampanye pada Pilkada 2024 di Kota Cirebon, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan. Kampanye baru dari kandidat.
Bahkan, kampanye yang digelar sejak 25 September 2024 belum ada tanda-tanda pengerahan masa dengan eskalasi besar.
Dari lokasi kampanye, ternyata perguruan tinggi bisa menjadi lokasi kampanye. Itupun harus dengan catatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, untuk titik lokasi kampanye, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan, dan ada yang dibolehkan tapi dengan catatan.
Mardeko menjelaskan, untuk lokasi lingkungan pendidikan seperti SD, SMP hingga SMK/SMA, tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye pasangan calon (paslon).
BACA JUGA:Pembangunan IKN Jadi Peluang Kota Samarinda Menekan Angka Pengangguran
Sedangkan untuk perguruan tinggi, lanjut Mardeko, diperbolehkan untuk menjadi lokasi kampanye, itu pun harus ada catatan, yakni mendapatkan izin dari rektor.
"Kampus boleh jadi tempat untuk kampanye, tapi mesti mendapatkan izin dari rektor,” ujarnya.
Sedangkan untuk sekolah, kata Mardeko, tidak diperbolehkan menjadi lokasi kampanye. Ada salah satu paslon sudah menginput jadwal kampanye di SIKADEKA. Hanya saja, jadwal kampanyenya direvisi. Karena, di titik lokasi kampanye tersebut ada yang berlokasi di sekolah.
“Ada dari paslon yang merevisi jadwal kampanye karena lokasinya di tempat pendidikan. Secara aturan tidak diperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (abd)
BACA JUGA:Masih Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan di Kota Cirebon, Subagja: Tidak Boleh dengan Alasan Apapun!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: